Perspektif ajaran Islam tentang toleransi antar umat beragama terkait erat dengan doktrin Islam tentang hubungan antara sesama umat manusia dan hubungan Islam dengan agama-agama lain. Perspektif Islam tentang toleransi beragama sebenarnya bukan berangkat dari aspek teologis semata, tetapi juga berpijak pada aspek kemanusiaan itu sendiri, sementara di sisi lain juga tidak mengabaikan pengalaman historis manusia dalam pergaulan hidup, terutama dalam kehidupan beragama.
Seperti agama-agama lain, Islam memang memiliki klaim-klaim ekslusif, terutama menyangkut wilayah keimanan (baca: tauhid). Akan tetapi, disamping klaim-klaim ekslusif, Islam juga memberikan penekanan khusus pada klaim inklusivisme keagamaan, sebagaimana akan kita lihat. Inklusivisme demikian sebenarnya memiliki akar teologis pada adanya satu Tuhan, satu kebenaran, dan satu asal usul manusia. Menurut Islam, manusia berasal dari satu asal yang sama, yakni Adam dan Hawa. Kendati berasal dari nenek moyang yang sama, lalu kemudian manusia menjadi bersuku-suku, berkaum-kaum, dan berbangsa-bangsa, dengan kebudayaan dan peradaban yang berbeda-beda. Perbedaan demikian justru mendorong mereka untuk saling mengenal, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran:
Seperti agama-agama lain, Islam memang memiliki klaim-klaim ekslusif, terutama menyangkut wilayah keimanan (baca: tauhid). Akan tetapi, disamping klaim-klaim ekslusif, Islam juga memberikan penekanan khusus pada klaim inklusivisme keagamaan, sebagaimana akan kita lihat. Inklusivisme demikian sebenarnya memiliki akar teologis pada adanya satu Tuhan, satu kebenaran, dan satu asal usul manusia. Menurut Islam, manusia berasal dari satu asal yang sama, yakni Adam dan Hawa. Kendati berasal dari nenek moyang yang sama, lalu kemudian manusia menjadi bersuku-suku, berkaum-kaum, dan berbangsa-bangsa, dengan kebudayaan dan peradaban yang berbeda-beda. Perbedaan demikian justru mendorong mereka untuk saling mengenal, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran:
”Hai Manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling mengenal.” (QS. Al-Hujurat 49:13)
Dengan demikian, menurut ajaran Islam, meskipun manusia memiliki perbedaan-perbedaan budaya, bahasa, warna kulit, kepercayaan, dan sebagainya, sebenarnya mereka adalah satu umat. Al-Quran menyatakan:
”Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya 21:92).
Jadi , perspektif ”kesatuan umat manusia” memiliki akar yang kuat dalam ajaran Al-Quran. Perspektif itu selanjutnya berkembang menjadi ”solidaritas antarmanusia” (ukhuwwah insaniyyah atau ukhuwwah basyariyyah).
Dalam satu rumpun umat manusia, Allah menurunkan satu kebenaran universal melalui Kitab-kitab Suci dan para rasul-Nya. Akan tetapi, ketika kebenaran universal itu diterapkan dalam ruang waktu terbatas, kebenaran itu ditanggapi berbeda oleh manusia dengan pemahamannya sendiri-sendiri, maka terjadilah perbedaan penafsiran, yang kemudian menjadi menajam dengan masuknya berbagai vested interest akibat hawa nafsu. Inilah yang disanyalir oleh Al-Quran:
”Sesungguhnya manusia adalah umat yang satu, kemudian Allah mengutus para nabi yang membawa kabar gembira dan memberi peringatan, dan Dia menurunkan bersama para nabi itu Kitab Suci untuk menjadi pedoman bagi manusia berkenaan dengan hal-hal yang mereka perselisihkan; dan tidaklah berselisih tentang hal itu melainkan mereka yang telah menerima Kitab Suci itu sesudah datang kepada mereka berbagai keterangan, karena persaingan antara mereka.” (QS. Al-Baqarah 2:213).
Memang Allah memberikan petunjuk kebenaran kepada manusia, tetapi Dia juga memberikan kebebasan dan kemerdekaan kepada mereka untuk mempercayai atau mengingkarinya. Namun, segala pilihan itu wajib mengandung resiko tanggung jawab. Al Quran menyatakan:
”Dan katakanlah, kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barangsiapa yang ingin (beriman), hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (beriman), hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir), biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka.” (QS. Al-Kahf 18:29).
Allah tidak memaksakan kehendakNya kepada manusia, karena hasil paksaan hanyalah kepura-puraan dan hal demikian bertentangan dengan fitrah (watak bawaan) manusia. Karena itu, Allah berfirman:
” Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman segala orang yang di muka bumi. Maka apakah kamu (hendak) memaksakan manusia supaya menjadi orang –orang beriman semuanya?” (QS. Yunus 10:99).
Jika Allah sendiri bersikap amat toleran terhadap segenap manusia, maka manusia pun harus bersikap toleran terhadap sesamanya. Dari itu, Islam memandang pemaksaan agama kepada orang lain adalah sikap yang keliru.
”Tidak ada paksaan dalam menganut agama. Sesungguhnya telah jelas antara yang benar dan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah 2:256).
Dari itu, tugas Rasul hanya menyampaikan seruan:
”Dan katakanlah kepada orang-orang yang diberi kitab dan kepada orang-orang yang ummi. Apakah kamu mau masuk Islam. Jika mereka masuk Islam, maka sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanya menyampaikan. Dan Allah Maha Melihat hamba-hambaNya.” (QS. Al-’Imran 3:20).
Sehubungan dengan itu, Islam tentu saja mewajibkan kepada para pemeluknya untuk menyampaikan pesan-pesan Islam melalui dakwah, sebagaimana dianjurkan Al-Quran:”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, pelajaran-pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik!” (QS. An-Nahl 16:125).
Akan tetapi, panggilan demikian tidak boleh dilakukan dengan melibatkan pemaksaan.
Disebabkan adanya prinsip-prinsip di atas, maka Al-Quran mengajarkan paham kemajemukan keagamaan (religious plurality). Ajaran ini tidak perlu diartikan sebagai secara langsung pengakuan akan kebenaran semua agama dalam bentuknya yang nyata sehari-hari. Akan tetapi, ajaran kemajemukan keagamaan itu menandaskan pengertian dasar bahwa semua agama diberi kebebasan untuk hidup, dengan resiko yang akan ditanggung oleh para penganut agama itu masing-masing, baik secara pribadi maupun secara kelompok. Sikap ini dapat ditafsirkan sebagai suatu harapan kepada semua agama yang ada, yang pada mulanya menganut prinsip adanya satu kebenaran, untuk saling berdamai dan saling berlapang dada dalam berbagai lapangan kehidupan. Dalam konteks ini, Islam sangat menekankan kepada para penganutnya untuk mengembangkan common platform, yang dalam istilah al-Quran disebut ”kalimatun sawa”, sebagaimana hal itu diisyaratkan ke dalam perintah Allah swt. kepada RasulNya, Nabi Muhammad Saw.:
”Katakanlah olehmu (Muhammad), ’Wahai Ahli Kitab, marilah menuju ke titik pertemuan (kalimatun sawa’) antara kami dan kamu, yaitu bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan tidak pula mempersekutukan-Nya kepada apa pun, dan bahwa sebagian dari kita tidak mengangkat sebagian yang lain sebagai ”tuhan-tuhan” selain Allah.” (QS. Al-Imran 3:64)
Jadi, common platform itu hendaklah dibangun di atas keimanan yang benar, yakni tauhid, keesaan Tuhan. Dari dasar inilah selanjutnya dikembangkan titik-titik dalam berbagai lapangan kehidupan. Dengan mengembangkan titik-titik temu, bukan perbedaan, akan dapat diciptakan kehidupan bersama yang toleran, saling menghargai, dan saling mempercayai.
Bahkan, Al-Quran mengajarkan kepada Nabi Muhammad saw. dan umatnya untuk menyampaikan kepada penganut agama lain, setelah kalimatun sawa’ tidak dicapai:
”Kami atau kamu pasti berada dalam kebenaran atau kesesatan yang nyata. Katakanlah, ’Kamu tidak akan ditanyai (bertanggungjawab) tentang dosa yang kami perbuat, dan kami tidak akan ditanyai (pula) tentang dosa yang kamu perbuat.’ Katakanlah, Tuhan kita akan menghimpun kita semua, kemudian menetapkan dengan benar (siapa yang benar dan yang salah) dan Dialah Maha Pemberi Keputusan lagi Maha Mengetahui.” (QS. Saba 34:24-26).
Hubungan persaudaraan antara Muslim dan non-Muslim sama sekali tidak dilarang oleh Islam, selam pihak lain menghormati hak-hak kaum Muslim:
”Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berbuat adil (memberikan sebagian hartamu) kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah 60:8).
Pengembangan ”kalimatun sawa” dalam aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan teologi, doktrin, dan ritual, atau akidah dan ibadah tentu saja tidak dapat dijadikan prioritas, karena kemungkinan-kemungkinan celah ke arah itu sukar ditemukan. Dalam aspek-aspek itu yang perlu dibangun adalah tanggung jawab setiap pribadi untuk memiliki keyakinan dan ritual dalam berhubungan dengan Tuhan, tanpa mengganggu orang lain. Inilah yang diisyaratkan Al-Quran dalam ungkapan:
”Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku.” (QS. Al-Kafirun 109:6).Dan: ”Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak (perlu ada) pertengkaran antara kami dan kamu. Allah mengumpulkan kita dan kepadaNya-lah kita kembali.” (QS. Asy-Syura 42:15).
Bertolak dari kerangka ajaran di atas, kaum Muslimin mengimplementasikan ”teologi kerukunan” Islam sepanjang sejarah Nabi Muhammad sendiri telah memulai pengalaman itu, ketika beliau hijrah ke Madinah, pada 622 M. Pembentukan negara Madinah (Negara Kota), tidak diragui, merupakan momen sejarah sejauh menyangkut implementasi kerangka teologi , doktrin, dan gagasan kerukunan keagamaan Islam terhadap para penganut agama-agama lain, dalam konteks ini, khususnya agama Yahudi dan Nasrani.
Momen sejarah itu adalah penetapan Piagam Madinah atau sering disebut Konstitusi Madinah oleh Nabi Muhammad saw. Dalam konstitusi itu, secara tegas dinyatakan hak-hak penganut agama Yahudi untuk hidup berdampingan secara damai dengan kaum Muslim. Kaum Yahudi menerima Konstitusi Madinah secara sukarela. Berkat konstitusi itu, kaum Yahudi terangkat dari sekadar klien kesukuan menjadi warga negara yang sah. Dalam seluruh entitas politik atau negara Islam sepanjang sejarah, kaum Yahudi tidak pernah kehilangan status ini. Posisi mereka tidak bisa dilenyapkan, karena begitulah yang dicontohkan Nabi Muhammad saw.
Di sisi lain, menyangkut kaum Nasrani tidak lama setelah Nabi Muhammad saw. melakukan ”pembebasan” (fath) Mekah, pada 8 H/630 M, sejumlah penganut agama Nasrani di Yaman mengirimkan utusan kepada Nabi saw. di Madinah. Kedatangan mereka adalah untuik menjelaskan kedudukan mereka vis-a-vis negara Islam,atau sebaliknya kedudukan negara Islam vis-a-vis mereka. Delegasi itu kemudian menjadi tamu Nabi di rumahnya, dan bahkan beliau menerima mereka di mesjid. Nabi saw. menjelaskan Islam kepada mereka, dan seperti biasa, mengajak mereka masuk Islam. Sebagian menerima ajakan itu, dan sebagian lagi tetap dalam agama mereka semula. (Nasrani), dalam lingkup entitas politik Islam. Nabi seterusnya mengukuhkan eksistensi mereka sebagai ummah yang khas, seperti juga kaum Yahudi.
Apa yang dipraktikkan Nabi Muhammad itu dan diajarkan oleh Al-Quran seperti disebutkan di atas senantiasa menjadi acuan bagi kaum Muslim dalam hidup berdampingan dengan pemeluk-pemeluk agama lain di dunia sejagat. Jika terjadi konflik, di mana kaum Muslim mendapat tekanan, intimidasi, dan sebagainya dari pemeluk agama lain, maka Islam mengizinkan pemeluknya untuk membela diri. Di sinilah termanifestasinya jihad sebagai peperangan untuk mempertahankan diri dalam rangka menegakkan kebenaran kalimat Tuhan. Perintah perang dalam Al-Quran adalah sebagai reaksi, bukan aksi, seperti dinyatakan:
”Telah diizinkan perang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha-Kuasa menolong mereka itu. Yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka, tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, ’Tuhan kami hanya Allah’ Dan sekiranya Allah tiada menolak sebagian mereka dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyaik disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang-orang yang menolong diri-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha-Kuasa lagi Maha-Perkasa.” (QS. Al-Hajj 22:39-40).
Jadi jelas, Islam menghendaki kedamaian antarmanusia, tidak boleh ada penganiayaan, penindasan, pengucilan dan meremehkan di antar sesama manusia. Peperangan hanya dilakukan sebagai upaya bela diri dan untuk mengenyahkan tekanan-tekanan dan penganiayaan-penganiayaan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Al-Quran menganjurkan untuk tidak saling mencurigai, tidak mencari-cari kesalahan orang lain, tidak menggunjing (QS. Al Hujurat 49:12), karena semuanya itu dapat mengganggu berjalannya toleransi.
Demikian, gambaran global ajaran Islam. Semoga ada manfaatnya bagi segenap Muslim dan para pemeluk agama lain, untuk mengawali pengenalan terhadap sejarah dan ajaran Islam, amin ya Rabbal’alamin!
Komentar [area]:
0 Comment [area]:
Posting Komentar