Syariat Islam dibangun di atas bangunan yang kokoh dan lengkap karena berasal dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. Tidak ada satu kemaslahatan dunia dan akherat kecuali telah ditunjukkan dan disampaikan dalam syariat. Oleh karena itu syariat sangat memperhatikan 5 dharuraat : Menjaga agama, jiwa, akal, nasab keturunan dan harta. Kelima dharurat ini yang menjadi tiang kehidupan manusia. Tidak akan hidup baik kehidupan manusia kecuali dengan menjaga lima perkara ini. Bukankah kelima hal ini adalah HAM yang dijamin syariat Islam ?!. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Seorang Muslim adalah saudara muslim lainnya. Jangan menzhaliminya dan jangan menyerahkannya. Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya dan siapa yang menyelamatkan seorang muslim dari satu bencana maka Allah akan selamatkan dari satu bencana di hari kiamat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan tutupi aibnya di hari kiamat.” (HR al-Bukhori).
Demikian juga dalam haji Wada’ nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkhuthbah yang isinya:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا قَالُوا يَوْمٌ حَرَامٌ قَالَ فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا قَالُوا بَلَدٌ حَرَامٌ قَالَ فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا قَالُوا شَهْرٌ حَرَامٌ قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فَأَعَادَهَا مِرَارًا
“Wahai Manusia hari apakah ini? Mereka menjawab: hari suci. Beliau bertanya lagi: Di negeri apakah ini? Mereka menjawab : Negeri suci (tanah suci). Beliau tanya: Pada bulan apa ini? Mereka menjawab: Bulan suci. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram seperti sucinya hari kalian ini di negeri kalian ini dan di bulan kalian ini. Beliau ulang beberapa kali.” (HR al-Bukhori).
Islam mengakui adanya HAM namun memiliki karakteristik dan maqaashid yang jelas, di antaranya:
a. Karakteristik HAM versi Islam.
1.Rabbaniyyah. Semua hak telah di jelaskan dalam al-Qur`an dan sunnah. Sumbernya berasal langsung dari Allah. Oleh karena ia lepas dan bebas dari kezhaliman dan kesesatan.
2. Tsabat (tidak berubah-rubah). Walaupun banyak usaha penyesatan dan perancuan kebenaran islam dengan kebatilan namun tetap hujjah kebenaran kuat dan tidak goyah.
3. Al-Hiyaad, sehingga jauh dari rasisme dan mengikuti hawa nafsu.
4. Asy-Syumul (universal). Karena mencakup seluruh kepentingan dan kemaslahatan manusia sekarang dan masa depan.
5. ‘Alamiyah (bersifat mendunia), karena cocok untuk segala waktu dan tempat, karena mampu memenuhi kebutuhan manusia dan bisa menjadi solusi terbaik semua masalah mereka.
b. Maqaashid HAM dalam Islam.
1. Mewujudkan kesempurnaan ibadah kepada Allah
2. Menjaga kehidupan manusia dalam semua marhalah(tingkatan-ed)nya.
3. Menyebarkan ajaran Islam keseluruh dunia melalui pembinaan dan pendidikan manusia. Juga memberikan solusi atas perbedaan yang ada dengan cara yang efektif dan efesien.
4. Mewujudkan keadilan sosial dengan menyebarkan keadilan dimuka bumi dan menghilangkan kasta sosial yang ada.
5. Menjaga kepentingan dan kemashlahatan manusia dengan menjaga lima dharuraat.
6. Memuliakan manusia.
Perbandingan antara Ham versi Islam dengan Konsep Ham dunia hasil buatan Manusia.
Diperlukan adanya studi komparatif antara konsep islam dengan konsep buatan manusia untuk memperjelas kehebatan dan kemulian islam dari selainnya. Di antara sisi yang dapat disampaikan di sini adalah:
1. Sisi Sumber Pengambilan Hukumnya (من حيث المصدر.)
HAM versi Konsep dan piagam dunia adalah buatan manusia yang tidak pernah luput dari kesalahan. Manusia banyak salah daripada benarnya. Sedangkan HAM versi Islam sumber pengambilannya adalah kitab suci al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah yang tidak berbicara dengan hawa nafsu. Sehingga Ham versi syariat adalah Rabbaniyatul mashdar.
2. Konsekwensi hukuman (من حيث الإلزامية.)
Perbedaan ini adalah konsekwensi dari yang pertama. Piagam buatan manusia hanyalah sekedar konsep dan harapan yang berasal dari PBB tidak ada paksaan dan konsekwensi hukum (ilzaam) dan tidak juga ada konsekwensi bila tidak dapat dijalankan dengan satu hukum undang-undang. Sedanagkan islam maka HAM nya bersifat abadi, pasti, memiliki konsekwensi hukum dan tidak menerima pelaksanaan parsial, penghapusan dan perubahan. Setiap individu harus melaksanakannya dengan berharap pahala dari Allah dan takut dari adzabNya. Siapa yang sengaja mentelantarkannya maka pemerintah dalam islam berhak memaksanya untuk melaksanakan dan menerapkan hukuman syar’i atasnya pada keadaan tidak dilaksanakannya hal tersebut.
3. Terdahulu (من حيث الأسبقية)
Piagam HAM dunia pertama kali ada pada tahun 1215 M atau di abad ke 13 Masehi. Sedangkan islam mengenal konsep dan piagam HAM sejak awal munculnya Islam.
4.Perlindungan HAM dan Jaminannya (من حيث حماية حقوق الإنسان وضماناتها/ protection and guarantees of human right in Islam and International instruments)
Hal ini akan jelas dari perbandingan berikut ini:
1. Dalam piagam HAM dunia buatan manusia dan juga perlindungan internasional tidak ada kecuali hanya himbauan etika dan usaha-usaha yang belum sampai pada batas pelaksanaan dilapangan. Piagam ini tegak di atas dua hal:
A. Usaha kesepakatan di atas dasar umum dan pengakuan antara seluruh negara
B. Usaha meletakkan hukuman yang dipakai untuk menghukum negara yang melanggar HAM.
Himbauan-himbauan ini pada hakekatnya hanya diatas kertas aja. Peletaknya memainkannya sesuka hati, syahwat dan kepentingannya saja. Sedangkan dalam Islam, Ham tersebut adalah anugerah Allah kepada manusia sebagai pelindung dan penjamin. Hal itu karena:
a. Suci yang terselubungi kewibawaan dan pemuliaan, karena ia turun dari sisi Allah sehingga menjadi penghalang bagi pribadi dan pemerintah secara sama dari melanggar dan melampai batasannya.
b. Pemuliaanya bersumber dari dalam diri yang beriman kepada Allah.
c. Tidak bisa dihilangkan, dihapus dan dirubah.
d. Tidak ada sikap ektrim baik terlalu melampaui batas atau tidak dihiraukan.
Ditambah lagi untuk menjaga HAM dan syariat, diadakan Hudud syari’at dan aturan peradilan untuk melindungi HAM.
5.Bersifat universal (من حيث الشمول)
Dalam HAM islam memiliki keistimewaan atas selainnya dalam keuniversalan konsep HAM nya. Kami sampaikan disini sebagian hak-hak manusia yang belum di cantumkan dalam piagam HAM dunia, diantaranya:
1. Hak anak yatim, dalam piagam HAM internasional hanya ada isyarat pemeliharaan anak yatim saja. Sedangkan dalam islam ada perhatian khusus terhadap anak yatim, penjagaan hak-haknya dan anjuran berbuat baik pada mereka dengan seluruh jenis kebaikan. Bahkan memberikan pahala atas hal tersebut. Allah berfirman:
Islam mengakui adanya HAM namun memiliki karakteristik dan maqaashid yang jelas, di antaranya:
a. Karakteristik HAM versi Islam.
1.Rabbaniyyah. Semua hak telah di jelaskan dalam al-Qur`an dan sunnah. Sumbernya berasal langsung dari Allah. Oleh karena ia lepas dan bebas dari kezhaliman dan kesesatan.
2. Tsabat (tidak berubah-rubah). Walaupun banyak usaha penyesatan dan perancuan kebenaran islam dengan kebatilan namun tetap hujjah kebenaran kuat dan tidak goyah.
3. Al-Hiyaad, sehingga jauh dari rasisme dan mengikuti hawa nafsu.
4. Asy-Syumul (universal). Karena mencakup seluruh kepentingan dan kemaslahatan manusia sekarang dan masa depan.
5. ‘Alamiyah (bersifat mendunia), karena cocok untuk segala waktu dan tempat, karena mampu memenuhi kebutuhan manusia dan bisa menjadi solusi terbaik semua masalah mereka.
b. Maqaashid HAM dalam Islam.
1. Mewujudkan kesempurnaan ibadah kepada Allah
2. Menjaga kehidupan manusia dalam semua marhalah(tingkatan-ed)nya.
3. Menyebarkan ajaran Islam keseluruh dunia melalui pembinaan dan pendidikan manusia. Juga memberikan solusi atas perbedaan yang ada dengan cara yang efektif dan efesien.
4. Mewujudkan keadilan sosial dengan menyebarkan keadilan dimuka bumi dan menghilangkan kasta sosial yang ada.
5. Menjaga kepentingan dan kemashlahatan manusia dengan menjaga lima dharuraat.
6. Memuliakan manusia.
Perbandingan antara Ham versi Islam dengan Konsep Ham dunia hasil buatan Manusia.
Diperlukan adanya studi komparatif antara konsep islam dengan konsep buatan manusia untuk memperjelas kehebatan dan kemulian islam dari selainnya. Di antara sisi yang dapat disampaikan di sini adalah:
1. Sisi Sumber Pengambilan Hukumnya (من حيث المصدر.)
HAM versi Konsep dan piagam dunia adalah buatan manusia yang tidak pernah luput dari kesalahan. Manusia banyak salah daripada benarnya. Sedangkan HAM versi Islam sumber pengambilannya adalah kitab suci al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah yang tidak berbicara dengan hawa nafsu. Sehingga Ham versi syariat adalah Rabbaniyatul mashdar.
2. Konsekwensi hukuman (من حيث الإلزامية.)
Perbedaan ini adalah konsekwensi dari yang pertama. Piagam buatan manusia hanyalah sekedar konsep dan harapan yang berasal dari PBB tidak ada paksaan dan konsekwensi hukum (ilzaam) dan tidak juga ada konsekwensi bila tidak dapat dijalankan dengan satu hukum undang-undang. Sedanagkan islam maka HAM nya bersifat abadi, pasti, memiliki konsekwensi hukum dan tidak menerima pelaksanaan parsial, penghapusan dan perubahan. Setiap individu harus melaksanakannya dengan berharap pahala dari Allah dan takut dari adzabNya. Siapa yang sengaja mentelantarkannya maka pemerintah dalam islam berhak memaksanya untuk melaksanakan dan menerapkan hukuman syar’i atasnya pada keadaan tidak dilaksanakannya hal tersebut.
3. Terdahulu (من حيث الأسبقية)
Piagam HAM dunia pertama kali ada pada tahun 1215 M atau di abad ke 13 Masehi. Sedangkan islam mengenal konsep dan piagam HAM sejak awal munculnya Islam.
4.Perlindungan HAM dan Jaminannya (من حيث حماية حقوق الإنسان وضماناتها/ protection and guarantees of human right in Islam and International instruments)
Hal ini akan jelas dari perbandingan berikut ini:
1. Dalam piagam HAM dunia buatan manusia dan juga perlindungan internasional tidak ada kecuali hanya himbauan etika dan usaha-usaha yang belum sampai pada batas pelaksanaan dilapangan. Piagam ini tegak di atas dua hal:
A. Usaha kesepakatan di atas dasar umum dan pengakuan antara seluruh negara
B. Usaha meletakkan hukuman yang dipakai untuk menghukum negara yang melanggar HAM.
Himbauan-himbauan ini pada hakekatnya hanya diatas kertas aja. Peletaknya memainkannya sesuka hati, syahwat dan kepentingannya saja. Sedangkan dalam Islam, Ham tersebut adalah anugerah Allah kepada manusia sebagai pelindung dan penjamin. Hal itu karena:
a. Suci yang terselubungi kewibawaan dan pemuliaan, karena ia turun dari sisi Allah sehingga menjadi penghalang bagi pribadi dan pemerintah secara sama dari melanggar dan melampai batasannya.
b. Pemuliaanya bersumber dari dalam diri yang beriman kepada Allah.
c. Tidak bisa dihilangkan, dihapus dan dirubah.
d. Tidak ada sikap ektrim baik terlalu melampaui batas atau tidak dihiraukan.
Ditambah lagi untuk menjaga HAM dan syariat, diadakan Hudud syari’at dan aturan peradilan untuk melindungi HAM.
5.Bersifat universal (من حيث الشمول)
Dalam HAM islam memiliki keistimewaan atas selainnya dalam keuniversalan konsep HAM nya. Kami sampaikan disini sebagian hak-hak manusia yang belum di cantumkan dalam piagam HAM dunia, diantaranya:
1. Hak anak yatim, dalam piagam HAM internasional hanya ada isyarat pemeliharaan anak yatim saja. Sedangkan dalam islam ada perhatian khusus terhadap anak yatim, penjagaan hak-haknya dan anjuran berbuat baik pada mereka dengan seluruh jenis kebaikan. Bahkan memberikan pahala atas hal tersebut. Allah berfirman:
وَءَاتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَتَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا {2}
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.” (an-Nisa’ :2 ).
Bahkan memberikan balasan yang mengerikan pada orang yang memakan harta yatim dengan zhalim seperti dalam firman Nya:
Bahkan memberikan balasan yang mengerikan pada orang yang memakan harta yatim dengan zhalim seperti dalam firman Nya:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا {10}
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”.(an-Nisa`:10)
2. Hak orang yang lemah akalnya. Islam memberikan perhatian dan menjaga hak-hak mereka, seperti dijelaskan dalam firman Allah :
2. Hak orang yang lemah akalnya. Islam memberikan perhatian dan menjaga hak-hak mereka, seperti dijelaskan dalam firman Allah :
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {5}
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (an-Nisa’:5)
3. Hak Waris. Hak ini banyak dilalaikan dan tidak diperhatikan dalam banyak piagam HAM, namun islam memberikan perhatian yang besar atasnya hingga menjelaskan semua tata cara pembagiannya dengan lengkap dalam al-Qur`an. Seperti dijelaskan dalam firman Allah:
3. Hak Waris. Hak ini banyak dilalaikan dan tidak diperhatikan dalam banyak piagam HAM, namun islam memberikan perhatian yang besar atasnya hingga menjelaskan semua tata cara pembagiannya dengan lengkap dalam al-Qur`an. Seperti dijelaskan dalam firman Allah:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبُُ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبُُ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا {7}
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”(an-Nisa` :7).
Bahkan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
Bahkan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Sampaikan bagian warisan kepada ahlinya lalu yang tersisa untuk lelaki yang paling berhak.” (HR al-Bukhori)
4. Hak membela diri. Hak ini tidak disampaikan juga dalam Piagam HAM dunia, padahal disampaikan Allah dalam beberapa ayat dan juga dalam beberapa hadits, seperti firman Allah:
4. Hak membela diri. Hak ini tidak disampaikan juga dalam Piagam HAM dunia, padahal disampaikan Allah dalam beberapa ayat dan juga dalam beberapa hadits, seperti firman Allah:
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصُُ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ {194}
“Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah:194)
Bahkan Allah perintahkan Jihad dan mempersiapkannya untuk itu, seperti firman Allah :
Bahkan Allah perintahkan Jihad dan mempersiapkannya untuk itu, seperti firman Allah :
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَتَعْلَمُونَهُمُ اللهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَاتُنْفِقُوا مِن شَىْءٍ فِي سَبِيلِ اللهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَتُظْلَمُونَ {60}
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (al-Anfaal:60)
5. Hak memaafkan.
Pernah ada muktamar HAM yang diadakan kementrian hukum (Wizarah al-‘Adl) Saudi Arabia pada bulan shofar 1392 H bertepatan dengan bulan maret 1972 M dengan dihadiri sebagian tokoh HAM dunia. Setelah adanya penjelasan tentang HAM versi Syariat, maka Pimpinan delegasi Komisi HAM dunia dalam pertemuan tersebut bernama Mr. Max Braid menyatakan:
5. Hak memaafkan.
Pernah ada muktamar HAM yang diadakan kementrian hukum (Wizarah al-‘Adl) Saudi Arabia pada bulan shofar 1392 H bertepatan dengan bulan maret 1972 M dengan dihadiri sebagian tokoh HAM dunia. Setelah adanya penjelasan tentang HAM versi Syariat, maka Pimpinan delegasi Komisi HAM dunia dalam pertemuan tersebut bernama Mr. Max Braid menyatakan:
(من هنا ومن هذا البلد الإسلامي، يجب أن تعلن حقوق الإنسان لا من غيره، وأنه يتوجب على العلماء المسلمين أن يعلنوا هذه الحقوق المجهولة على الرأي العام العالمي، والتي كان الجهل بها، سببا لتشويه سمعة الإسلام والمسلمين والحكم الإسلامي).
“Dari sini dan dari negeri islam ini, wajib untuk menampakkan HAM bukan dari negara lain dan wajib bagi ulama muslimin untuk mengiklankan hak-hak yang tidak diketahui khalayak internasional dan ketidak tahuan hal ini yang menjadi sebab rusaknya wajah islam dan muslimin serta hukum islam.”
Bahkan salah seorang anggota delegasi sempat berkomentar:
Bahkan salah seorang anggota delegasi sempat berkomentar:
(بصفتي مسيحيا، أعلن أنه في هذا البلد، يعبد الله حقيقة، وأنه يوافق السادة العلماء، في أن أحكام القرآن في حقوق الإنسان بعد أن سمعها، ورأى الواقع في تطبيقها، تتفوق بلا شك على ميثاق حقوق الإنسان)
“Saya sebagai seorang nashrani mengumumkan bahwa di negeri ini Allah disembah secara hakekatnya (benar) dan para ilmuwan sepakat menyatakan hukum-hukum al-Qur`an telah menjelaskan masalah HAM setelah mendengarnya dan melihat langsung realita penerapannya melebihi –secara pasti- semua piagam Ham (yang ada).”
6. Setiap hak manusia dalam islam dilihat dari tinjauan ia sebagai manusia adalah hasil dari ketetapan hukum syariat bukan dari perkembangan sosial atau politik, sebagaimana keadaan dalam konsep pemikiran barat. Lihatlah firman Allah :
6. Setiap hak manusia dalam islam dilihat dari tinjauan ia sebagai manusia adalah hasil dari ketetapan hukum syariat bukan dari perkembangan sosial atau politik, sebagaimana keadaan dalam konsep pemikiran barat. Lihatlah firman Allah :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِى ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً {70}
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (al-Isra` :70).
7. HAM dalam Islam menafikan adanya perbedaan ras dan warna dan ada sebagai bagian syariat dan memiliki hubungan sangat erat dan kokoh dengan pembentukan akidah dan akhlak. Sehingga hak-hak manusia terjamin dengan nash-nash syariat
8. Pemulian manusia dalam islam sejak turunnya al-Qur`an bukan sekedar syiar umum semata bahkan sudah menjadi sitem syari’at yang ada dalam bangunan aqidah dan akhlak islami.
Demikian sedikit perbandingan yang dapat disampaikan dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun yang sedikit ini insya Allah bisa membuktikan kelengkapan dan keindahan konsep islam tentang HAM. Setelah ini apakah kita masih belum mau melihat ajaran Islam ?
7. HAM dalam Islam menafikan adanya perbedaan ras dan warna dan ada sebagai bagian syariat dan memiliki hubungan sangat erat dan kokoh dengan pembentukan akidah dan akhlak. Sehingga hak-hak manusia terjamin dengan nash-nash syariat
8. Pemulian manusia dalam islam sejak turunnya al-Qur`an bukan sekedar syiar umum semata bahkan sudah menjadi sitem syari’at yang ada dalam bangunan aqidah dan akhlak islami.
Demikian sedikit perbandingan yang dapat disampaikan dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun yang sedikit ini insya Allah bisa membuktikan kelengkapan dan keindahan konsep islam tentang HAM. Setelah ini apakah kita masih belum mau melihat ajaran Islam ?
Komentar [area]:
0 Comment [area]:
Posting Komentar