Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
About me Facebook Page Facebook Grup
Eramuslim Hidayatullah Arrahmah Voa Islam Underground Tauhid Khilafah.com Jihadwatch.org Islamcity.com
Jurnal Haji MakkahTv live Wisata Haji Media Haji Spirit Haji
Digital Haji Streaming Software Alharam-Nabawi Ceramah kristolog Ceramah Yahya waloni Purgatory: Beauty Lies Beneath Hiphop Native Deen Dialog Muallaf-Murtad Kajian Islam-kumpulan hadits qudsi DOWNLOAD GRATIS EBOOK ALQUR'AN DAN KITAB-KITAB PENGARANG TERKENAL FREE DOWNLOAD EBOOK KRISTOLOGI
Fakta [area] Kisah [area] Kritisi [area] Motivasi [area] Mukhasabah [area] Muslimska [area] Sejarah [area] Puisi [area] Samara [area]
7.8.11 | Minggu, Agustus 07, 2011 | 0 Comments

ZAKAT=ANTARA ALTRUISME DAN EGOISME

Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa zakat adalah ibadah yang bersifatmaliyah ijtimaiyah (sosial ekonomi). Ini berarti bahwa zakat di sampingbersifat materi, juga mempunyai aspek sosial kemasyarakatan. Dikatakandemikian, karena zakat memang bersifat materi yang punya pengaruhyang sangat besar dalam kehidupan sosial.Secara umum, dalam Islam terdapat ibadah yang bersifat maliyah,badaniyah dan maliyah badaniyah. Ibadah yang bersifat badaniyah adalahpuasa dan shalat. Sedangkan yang bersifat maliyah adalah zakat danibadah yang bersifat maliyah sekaligus badaniyah adalah haji. Sebagaiibadah yang bersifat maliyah, zakat mempunyai posisi yang sangatstrategis dalam pemerataan pendapatan dan bahkan pengentasankemiskinan. Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknyamuslim mempunyai peluang yang sangat besar dalam pengentasankemiskinan. Pusat Bahasa dan Budaya UINSyarif Hidayatullah Jakarta(sekarang: CSRC/Center for the Studi of Religion and Culture) dalam sebuahpenelitiannya tentang potensi zakat di Indonesia menemukan bahwapotensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 19triliun lebih, begitu jugapenelitian yang dilakukan oleh PIRAC. Bahkan menurut Direktur ThohaPutra Center Semarang, H. Hasan Toha Putra MBA diperkirakan potensizakat masyarakat Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp. 100 trilyunlebih.Akan tetapi potensi yang demikian besar ini belum bisa diwujudkan. Padatahun 2004 Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) baru berhasilmenghimpun dana sekitar Rp. 3,9 milyar, walaupun akhir-akhir ini sudahbisa mencapai 900 milyar, tapi masih jauh dari potensi yang diperkirakan.Hal ini menurut Abdul Ghofur Anshori disebabkan karena kurangnyakesadaran dari individu masyarakat untuk menunaikan kewajibannyadalam berzakat. Selain itu, kurangnya sosialisasi tentang keberadaan badanamil zakat ke tengah-tengah masyarakat. Di samping itu juga karena dalammenunaikan kewajiban zakatnya, masyarakat muslim Indonesia masihberaneka ragam. Ada yang membayarkan zakatnya lewat amil, baik BadanAmil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), sebagian lagimenunaikan zakatnya secara langsung kepada para mustahiqnya.Pemberian zakat secara langsung biasanyadalam bentuk konsumtif,sedangkan distribusi zakat lewat amil, baik BAZ maupun LAZ, ada yangberbentuk konsumtif dan produktif.Pemberian zakat secara konsumtif tidak menimbulkan perbedaanpendapat, baik di kalangan umat Islam maupun para ulama’, berbedadengan pemberian zakat secara produktif. Sebagian ulama’ berpendapatbahwa harta zakat adalah milik segolonganorang yang termasuk dalamdelapan golongan (al-ashnaf al-tsamaniyah) sebagaimana disebutkandalam al-taubah (9); 60. Hal ini disimpulkandari huruf lam dalam ayattersebut yang menunjukkan arti kepemilikan (li al-tamlik). Jadi harta itu milikmutlak mustahiq, tidak boleh diperuntukkan sebagai modal dalampendirian usaha yang keuntungannya dapat diberikan kepada mustahiq.Karena dikhawatirkan usaha tersebut mengalami kerugian sehinggamustahiq tidak mendapatkan harta zakat.Namun apapun bentuk distribusi zakat tersebut, yang jelas bahwa zakatadalah merupakan hak mustahiq sebagaimana disebutkan di atas. Dalamal-Qur’an disebutkan bahwa di dalam harta-harta orang-orang kayaterdapat hak orang lain, baik yang meminta-minta/al-sail maupun yangmenjaga kehormatannya dengan tidak meminta-minta walaupun tidakmampu/al-mahrum (Q.S. al-Dzariyat (51):19). Oleh karena itu, ketikaseseorang mengambil dan memakan hartayang menjadi hak mustahiqtersebut, maka sama saja dengan mencuri hak orang lain, meskipundalam realitanya dia sendiri yang mengusahakan dan mengumpulkannya.Sebagai hak orang lain (baca: mustahiq), maka sudah sepantasnya kalauorang-orang kaya (the have) mendistribusikan zakat tersebut dengan carayang baik, bahkan mengantar dan menyerahkannya langsung kepada“pemiliknya”.Namun dalam realitanya, masih banyak kita lihat muzakki mendistribusikanzakatnya dengan cara mengumpulkan paramustahiq di tempat dan waktutertentu untuk kemudian dibagikan zakatnya. Sebenarnya pendistribusianzakat seperti ini tidak dilarang dalam Islam. Namun kalau kita lihat bahwaharta yang diberikan oleh muzakki tersebut pada hakekatnya adalahmerupakan hak mustahiq, maka hal ini akan menimbulkan pertanyaan;apakah cara pendistribusian zakat seperti ini benar-benar merupakanperwujudan dari kedermawanan (altruisme) muzakki ataukah sebagaisimbol egoisme belaka? Peristiwa (untuk tidak mengatakan) tragediPasuruan masih teringat di benak kita, bagaimana para mustahiq berebutharta yang sebenarnya merupakan hak mereka sendiri. Lebih jelasnya bisadikatakan bagaimana mungkin seseorang yang berhak terhadap hartanyasendiri, kemudian memperebutkannya dengan susah payah, bahkansampai mempertaruhkan nyawa yang hanya satu-satunya itu. Sekali lagi,kita bisa mempertanyakan; apakah pendistribusian zakat seperti ini bisadikatakan sebagai bentuk kedermawanan muzakki atau malah sebagaibentuk egoisme? Marilah kita melihat bagaimana distribusi zakat pada masaawal Islam.Sejarah mencatat bahwa pada masa Rasulullah saw pernah munculmasalah sosial-ekonomi, yakni banyaknya warga Madinah yang hidup dibawah kemiskinan, sehingga cukup mengkhawatirkan. Bagi orang yanghidup dalam kekurangan, hal yang dipertaruhkan adalah keimanan atauakidahnya. Rasulullah saw sejak dini sudah mewanti-wanti kepadaumatnya agar hidup dalam kecukupan, karena orang yang fakir nyarismenjadi kafir (kada al-faqru an yakuna kufron).Oleh karena itu sejak empat belas abad yang lalu zakat telah disyariatkanoleh Allah swt kepada umat Islam, terutama bagi yang mampu (kaya).Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua, dan zakat mal antara tahunketujuh atau kedelapan hijriyah. Tujuan utama zakat adalah untukmengentaskan kemiskinan mustahik, merubah keadaan mustahiq menjadinon mustahiq bahkan menjadikan mereka sebagai muzakki. Untuk itu,Allah swt menyiapkan wadah atau lembagapengelolanya yang disebutamil (al-taubah (9): 60). Tugas amil ini kemudian dijelaskan oleh al-taubah;103 yaitu mengambil zakat dari para muzakki. Di samping itu Rasulullahsaw pernah memperkerjakan seseorang pemuda dari ‘Asad yangbernama Ibnu Luthaibah, untuk mengurus zakat Bani Sulaim. Beliau jugaBeliau pernah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, di samping bertugasmenjadi gubernur, juga ditugaskan untuk menangani masalah zakat.Pelaksanaan zakat di zaman Rasulullah saw dan yang kemudian diteruskanpara sahabatnya yaitu para petugas mengambil zakat dari para muzakki,atau muzakki sendiri secara langsung menyerahkan zakatnya pada BaitulMaal, lalu oleh para petugasnya (amil zakat) didistribusikan kepada paramustahik. Rasulullah saw ketika mengutus Muadz bin Jabal untukmengurus zakat orang Yaman, beliau mengatakan: apabila mereka patuhkepadamu untuk (berikrar dua kalimat syahadah dan mendirikan shalat),maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepadamereka pada harta-harta mereka, diambil dari orang kaya di antaramereka, lalu dikembalikan kepada yang faqir di antara mereka”.Rasulullah saw jua mengangkat Sayyidina Umar bin Khattab ra untukmenjadi amil. Ketika Umar menjadi khalifah, beliau mengangkat Ibn al-Sa’dy al-Maliki sebagai pengumpul zakat. Hal ini diriwayatkan oleh Busr binSa’ied dari Ibnus Sa’dy al-Maliki, yang berkata; “Umar pernah mengangkataku untuk mengurus zakat (amil). Ketika usai pekerjaanku dan kulaporkankepadanya, maka dia kemudian mengirimi aku upah. Maka kukatakan:“sungguh, aku melakukan tugas ini karena Allah”. Maka Umarberkata;“ambillah apa yang telah diberikankepadamu. Aku dulu jugapernah menjadi amil Rasulullah saw, dan beliau memberi upah untuktugas itu. Ketika kukatakan kepada beliau seperti yang kaukatakan tadi,maka Rasulullah saw berkata, bila engkau diberi sesuatu yang tak kaupinta, maka makanlah dan sedekahkanlah.’” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).Diriwayatkan dari Abu Humaid al-Sa’di bahwa Rasulullah saw menunjukseorang menjadi pengumpul zakat. Ketika orang tersebut selesaimenjalankan tugasnya, ia menghadap Rasulullah saw dan berkata: YaRasulullah! Ini untukmu, sedangkan barang-barang ini telah diberikankepadaku. Rasulullah saw menjawab: Mengapa engkau tidak menunggu dirumah orang tuamu sehingga engkau mengetahui apakah hadiah telahsampai kepadamu atau tidak? Kemudian Rasulullah saw berdiri setelahshalat maghrib. Beliau mengakui keesaan Allah swt dan memujinya,kemudian bersabda; kemudian bagaimanakah keadaan pengumpul zakatyang kami pekerjakan? Beliau mendatangi kami dan bersabda: Jikaseseorang di antara kamu melakukan kesalahan dalam mengurus hartabenda ini, maka nanti pada hari kiamat akan datang unta pada pemiliknyadalam keadaan sebaik-baiknya. Jika pemiliknya tidak memberikan zakatnya,maka ternak itu akan menginjak-injakkan kakinya pada tubuh pemiliknya.Kambing akan datang pada pemiliknya dengan keadaan sebaik-baiknya.Jika ia tidak memberikan zakatnya, maka kambing itu akan menginjak-injakdan menanduknya”. Selanjutnya Nabi Muhammad saw bersabda: di antarazakatnya ialah memerah susunya untuk disedekahkan. Jangan sampaisiapapun di antara kamu datang pada hari kiamat dengan memikulkambing yang mengembik di atas pundaknya. Lalu orang itu berkata:tolonglah wahai Rasulullah! Aku akan menjawab: Aku tidak bisamenolongmu sedikitpun selain telah menyampaikan risalahku, jangansampai nanti seorang datang dengan memikul unta yang melenguh di ataspundaknya. Maka orang itu berkata: tolonglah wahai Rasulullah! Aku akanmenjawab: Aku tidak bisa menolongmu sedikitpun selain telahmenyampaikan risalahku”.Abu Humaid berkata; Lalu Nabi Muhammad saw mengangkat tangannyatinggi-tinggi sehingga aku melihat tanda berwarna kecoklatan di ketiakbeliau. Selanjutnya ia berkata: Zaid bin Tsabit juga telah mendengar tentanghal itu dari Rasulullah saw. Jadi engkaupun bisa menanyakan hal itu kepadaNabi Muhammad saw.Pada masa Rasulullah saw masalah pengelolaan zakat, walaupun dalambentuk yang sederhana namun pengelolaan zakat pada masa itu dapatdinilai berhasil. Karena amil pada waktu ituadalah orang-orang yangamanah, jujur, transparan, dan akuntabel. Hal yang sama juga terjadi padamasa para sahabat setelah Beliau, seperti Abu Bakar, Umar, Utsman danAli. Dengan demikian, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwapelaksanaan zakat pada masa Rasul dan sahabatnya dilakukan oleh amil,meskipun pada masa Utsman dibedakan antara al-amwal al-zhahirah(harta yang tampak), seperti hewan ternak,hasil bumi dan sebagainya danal-amwal al-bathinah (harta benda yang tidak tampak/tersembunyi) sepertibarang perniagaan. Untuk al-amwal al-zhahirah dikumpulkan oleh amil(dalam hal ini negara), sedangkan untuk al-amwal al-bathinah diserahkankepada wajib zakat untuk menunaikan zakatnya sendiri (self assesment).Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa nizham (order/tata tertib) zakatbukan menjadi urusan perseorangan, akantetapi termasuk tugaspemerintah islamiyah. Islam menyerahkanurusan koleksi dan distribusizakat kepada negara, bukan kepada kemauan hati individu-individumasing-masing. Demikianlah karena ada sejumlah faktor yang tidak dapatdibiarkan begitu saja oleh syariat Islam, seperti:Banyak orang yang telah mati jiwanya, buta mata hatinya, tidak sadar akantanggung jawab terhadap orang fakir yang mempunyai hak milik yangterselip dalam harta benda mereka.Untuk memelihara kehormatan orang fakir, maka pemungutan zakat, jatahyang menjadi haknya, dilakukan melalui kekuasaan pemerintah dari tanganorang kaya kepada orang fakirMembiarkan distribusi zakat di tangan perseorangan akan mengakibatkankeadaan kacau balau, semrawut, dan salahatur. Bisa juga terjadi seorangatau sekelompok fakir miskin akan menerima jatah yang berlimpah-limpah, sedangkan seorang atau sekelompok fakir miskin yang lain justrulebih menderita, namun tidak mendapat jatah zakat sama sekali, sehinggakeadaannya menjadi lebih sengsara.Di sana ada jatah zakat yang tidak mampu dilaksanakan oleh individu danharus atau sebaiknya pemerintah yang melaksanakannya, seperti jatahpersiapan perang, al-muallafah qulubuhum, kemasalahatan umum danpersiapan da’i untuk menyampaikan risalah Islam sedunia.Wallahu a’lam

0 Comment [area]:

 
[muslimska]MOONER area © 2010 - All right reserved - Using Copyright: hanya mutlak Punya Allah SWT
WARNING: keseluruhan isi blog ini free copy paste tanpa perlu izin penulis..Allahu Akbar..Allahu Akbar..Allahu akbar