Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
About me Facebook Page Facebook Grup
Eramuslim Hidayatullah Arrahmah Voa Islam Underground Tauhid Khilafah.com Jihadwatch.org Islamcity.com
Jurnal Haji MakkahTv live Wisata Haji Media Haji Spirit Haji
Digital Haji Streaming Software Alharam-Nabawi Ceramah kristolog Ceramah Yahya waloni Purgatory: Beauty Lies Beneath Hiphop Native Deen Dialog Muallaf-Murtad Kajian Islam-kumpulan hadits qudsi DOWNLOAD GRATIS EBOOK ALQUR'AN DAN KITAB-KITAB PENGARANG TERKENAL FREE DOWNLOAD EBOOK KRISTOLOGI
Fakta [area] Kisah [area] Kritisi [area] Motivasi [area] Mukhasabah [area] Muslimska [area] Sejarah [area] Puisi [area] Samara [area]
22.6.11 | Rabu, Juni 22, 2011 | 0 Comments

Blue film=dosa besar=...?

Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?


Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah swt

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَايُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah merekamenahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya AllahMaha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampakdari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)




Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimutdengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)


Didalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang diharamkanbaik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya.


Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti denganmenyaksikan film tersebut akan tetapi bisadengan cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, sepertibuku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.


Meskipun tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)


Atau yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang disertai dengan ancaman atau hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)
Akan tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt, penyesalan atau bahkan menyepelekannya sehingga menjadi sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosabesar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)


Atau disebutkan didalam suatu ungkapan bahwa suatu dosa tidaklah dikatakan kecil apabila dilakukan secara terus menerus dan suatu dosa tidaklah dikatakan besar apabila dibarengi dengan istighfar.


Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan


Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juzXI hal 28)


Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya


Sebagaimana disebutkan diatas bahwa tidak ada nash yang secara tegas menyebutkan bahwa orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain, seperti menonton film porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si pelakunya harus diberikan ta'zir (diserahkan kepada Qadhi/hakim untuk memberikan sangsinya) dan tidak ada kewajiban baginya kafarat.
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun ta'zir adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.


Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina. Sedangkan contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.Dan contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan oranglain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)
Wallahu A’lam

0 Comment [area]:

 
[muslimska]MOONER area © 2010 - All right reserved - Using Copyright: hanya mutlak Punya Allah SWT
WARNING: keseluruhan isi blog ini free copy paste tanpa perlu izin penulis..Allahu Akbar..Allahu Akbar..Allahu akbar