Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
About me Facebook Page Facebook Grup
Eramuslim Hidayatullah Arrahmah Voa Islam Underground Tauhid Khilafah.com Jihadwatch.org Islamcity.com
Jurnal Haji MakkahTv live Wisata Haji Media Haji Spirit Haji
Digital Haji Streaming Software Alharam-Nabawi Ceramah kristolog Ceramah Yahya waloni Purgatory: Beauty Lies Beneath Hiphop Native Deen Dialog Muallaf-Murtad Kajian Islam-kumpulan hadits qudsi DOWNLOAD GRATIS EBOOK ALQUR'AN DAN KITAB-KITAB PENGARANG TERKENAL FREE DOWNLOAD EBOOK KRISTOLOGI
Fakta [area] Kisah [area] Kritisi [area] Motivasi [area] Mukhasabah [area] Muslimska [area] Sejarah [area] Puisi [area] Samara [area]
12.10.12 | Jumat, Oktober 12, 2012 | 0 Comments

KAWIN LARI....???


Kawin lari.....????? Nggak capek apa....!!!!  Uppssss... But...  Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya atau mungkin beda keyakinan. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, 'tinggal satu atap' tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Kawin lari.....?????

Nggak capek apa....!!!!
Uppssss... But...
Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya atau mungkin beda keyakinan. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, 'tinggal satu atap' tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. 
Tapi yang ane coba bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal comot), jadi sama saja tidak memakai wali walau banyak yang beralibi makai wali hakim. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki.
Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan wali untuk wanita:
  1. Ayah
  2. Kakek
  3. Saudara laki-laki
  4. Anak saudara laki-laki (keponakan)
  5. Paman
  6. Anak saudara paman (sepupu)
Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. 
Dan yang wajib ingat, syarat wali adalah: 
(1) Islam, 
(2) laki-laki, 
(3) berakal, 
(4) baligh dan,
(5) merdeka 
[Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145].
Jadi jelas, jika wali nggak memenuhi syarat diatas maka kriteria untuk jadi wali GAGAL (tidak Sah).
Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)
عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir)
Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41).
Jadi, setelah melihat kuatnya dasar-dasar pelarangan kawin lari diatas, ane (pen) berpesan pada sobat semua, janganlah atas nama cinta sampai ingin mendapat murka Allah karena kawin lari. 
Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah walau banyak cara untuk menjadikannya 'tampak seperti Sah', karena apa sih yang nggak bisa didapatkan di negeri ini dengan modal "wani pironya" sekalipun itu berhubungan dengan hukum agama.
Maka dari itu, ane mewanti-wanti sobat Mooner [area], jangan terlena tipu daya cinta..jangan cari masalah dengan agama, karena hukum dibuat untuk menata kemaslahatan hidup kita bukan untuk dilanggar seperti yang di "jargonkan" banyak kalangan dari kita.
Ingatlah selalu pesan nabi "Ridha Allah karena Ridha Orang tua"..
So, apa untungnya juga kawin tanpa restu orang tua, sebab hidup dalam berumah tangga itu nggak cukup makan cinta, Misal: Orang tua kita nggak ngerestui kita lantas berdoa hidup kita akan susah seumur hidup, bisa berabe rumah tangga kita ntar.
maka pikirin masak-masak sebelum lakukan tindakan bodoh, jangan terbujuk nafsu.

Wallahua'lam...

0 Comment [area]:

 
[muslimska]MOONER area © 2010 - All right reserved - Using Copyright: hanya mutlak Punya Allah SWT
WARNING: keseluruhan isi blog ini free copy paste tanpa perlu izin penulis..Allahu Akbar..Allahu Akbar..Allahu akbar