Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
About me Facebook Page Facebook Grup
Eramuslim Hidayatullah Arrahmah Voa Islam Underground Tauhid Khilafah.com Jihadwatch.org Islamcity.com
Jurnal Haji MakkahTv live Wisata Haji Media Haji Spirit Haji
Digital Haji Streaming Software Alharam-Nabawi Ceramah kristolog Ceramah Yahya waloni Purgatory: Beauty Lies Beneath Hiphop Native Deen Dialog Muallaf-Murtad Kajian Islam-kumpulan hadits qudsi DOWNLOAD GRATIS EBOOK ALQUR'AN DAN KITAB-KITAB PENGARANG TERKENAL FREE DOWNLOAD EBOOK KRISTOLOGI
Fakta [area] Kisah [area] Kritisi [area] Motivasi [area] Mukhasabah [area] Muslimska [area] Sejarah [area] Puisi [area] Samara [area]
2.10.12 | Selasa, Oktober 02, 2012 | 0 Comments

JUNUB [Area]


Mandi Wajib (junub) dalam agama Islam adalah cara untuk menghilangkan hadats besar, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.

Hal yang Mewajibkan Mandi
  1. Bertemunya dua khitan (bersetubuh).Keluar mani disebabkan oleh apapun..Ini disebut janabat/junub.Mati, dan matinya bukan mati syahid.Karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan).Karena wiladah (setelah melahirkan).Karena selesai haid.

Fardlu Mandi
  1. Niat: pada saat memulai membasuh tubuh. Lafazh niat mandi wajib: “nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari janabati fardlal  lillaahi ta’aalaa” (aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar dan najis fardlu karena Allah). Jika kesulitan melafalkan arabnya, bisa artinya aja atau cukup niat mandi besar gitu aja.Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semu  rambut dan kulit.Keramas,lalu membasuhnya sebanyak 7 kaliLalu berwudhu, namun membasuh semua setiap bagiannya dengan penuh (berbeda dengan berwudhu biasa).Terakhir menyiram seluruh anggota tubuh sebanyak 3 kali,dimulai dari kanan lalu di lanjutkan yang kiri.Setelah selesai mengucapkan “Alhammdulillah”.

Sunnah Mandi
  • Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.Membaca “Bismillaahirrahmaanirrahiim” pada permulaan mandi.Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.Membasuh badan sampai tiga kali.Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudlu.Mendahulukan mengambil air wudlu, yakni sebelum mandi disunnahkan berwudlu lebih dahulu.

Adapun tata caranya adalah berdasarkan hadits dari jalan Aisyah ra., ia berkata, 
Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk salat. Lalu beliau mengambil air dan memasukan jari – jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Pada riwayat lain dikatakan, “…dan dimasukannya jari – jari ke dalam urat rambut hingga bila dirasanya air telah membasahi kulit [kepala], disauknya dua telapak tangan lagi dan disapukannya ke kepalanya sebanyak 3 kali, kemudian dituangkan ke seluruh tubuh” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dari hadits yang mulia di atas maka urutan tata cara mandi wajib adalah :
  1. Membasuh kedua tanganMembasuh kemaluanBerwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat [Boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi (Fikih Sunnah hal. 154)]Mencuci rambut dengan cara memasukan jari – jemari ke pangkal rambutMenuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air dengan kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya.Menguyur seluruh badanMembasuh kaki

Larangan Bagi mereka yang sedang ber-junub, yaitu mereka yang masih berhadats besar, tidak boleh melakukan hal-hal sbb.:
  • Melaksanakan salat.Melakukan thawaf di Baitullah.Memegang Kitab Suci Al-Qur’an.Membawa atau mengangkat Kitab Suci Al-Qur’an.Membaca Kitab Suci Al-Qur’an.Berdiam diri di masjid, mushalla atau sejenisnya.

Bagi mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di atas dan ditambah larangan sebagai berikut :
  • Bersenang-senang (hubungan suami istri) dengan apa yang antara pusar dan lutut.Berpuasa baik sunnah maupun fardlu.Dijatuhi talaq (cerai) [point ini yang sering kurang di fahami pihak suami istri]

http://moonerarea.blogspot.com/7931073944640515392

0 Comment [area]:

 
[muslimska]MOONER area © 2010 - All right reserved - Using Copyright: hanya mutlak Punya Allah SWT
WARNING: keseluruhan isi blog ini free copy paste tanpa perlu izin penulis..Allahu Akbar..Allahu Akbar..Allahu akbar