Diantara para ulama hadits yang telah berjasa dalam pengkordifikasikan hadits dan ilmu hadits, sejak pertama dikumpulkan secara resmi sampai pada penyelesaiannya antara yang shahih dan yang bukan shahih adalah :
1. Umar Ibn Abdul Al-Aziz ( 61-101 H)
Nama lengkapnya adalah Umar Ibn Abdul al-Aziz Ibn Marwan Ibn al-Hakam Ibn Abi al-Ash Ibn Umayyah Ibn Abdul Syams al-Qurasyi al-Umawi Abu Hafs al-Madani al-Dimasyzi, Amir al-Mu’minin. Ibunya adalah Umm’Ashim binti Ashim Ibn Umar Ibn al-Khaththab. Dengan demikian, dia adalah cucu dari Umar Ibn al-Khathathab dari garis keturunan ibunya, beliau lahir pada tahun 61 H.
Umar Ibn Abdul al-Aziz hidup dalam suasana atsmosfir ilmu pengetahuan cukup baik dan beliau sendiri sebagai Amir al-Mu’minin tidak jauh dri ulama. Dia sendiri menuliskan sejumlah hadits, selain mendorong para ulama untuk melakukan hal yang sama, menurut pandangannya, dengan cara demikian hadits Nabi SAW dapat terpelihara, dengan demikian, salah satu kebijaksanaan Umar Ibn al-Aziz menggalakan para ulama dalam hal penulisan hadits serta memberikan kebolehan untuk itu, yang sebenarnya belum ada kebolehan resmi.
Dorongan untuk menuliskan dan memelihara hadits selain karena dikhawatirkan akan lenyapnya hadits bersama meninggalnya para penghafalnya, juga dikarenakan berkembangnya kegiatan pemalsuan hadits yang disebabkan oleh terjadinya pertentangan politik dan perbedaan mazhab dikalangan umat Islam, Khalifah Umar Ibn Abdul al-Aziz menginstruksikan dalam menginstruksikan kepada para ulama dan penduduk Madinah untuk memperhatikan dan memelihara hadits mengatakan, “Perhatikanlah hadits-hadits Rasul SAW dan tuliskanlah, karena aku mengkhawatirkan lenyapnya hadits dan perginya para ahlinya”. Instruksinya kepada Abu Bakr Ibn Muhammad Ibn Amr Ibn Hazm. Gubernurnya di Madinah, mengatakan, “Tuliskan untukku seluruh hadits Rasul SAW yang ada padamu dan pada Amrah, karena aku mengkhawatirkan hilangnya hadits-hadits tersebut, Khalifah “Umar juga memerintahkan Ibn Syihab al-Zuhri (W. 124 H) dan ulama lainnya untuk mengumpulkan hadits Nabi SAW.
Selain perintah untuk mengumpulkan hadits, Khalifah Umar juga mengirim surat kepada para penguasa didaerah-daerah agar mendorong para ulama setempat untuk mengajarkan dan menghidupkan sunnah Nabi SAW. Meskipun masa pemerintahan beliau relative singkat, beliau telah mempergunakannya secara maksimal dan efektif untuk pemeliharaan hadits-hadits Nabi SAW, yaitu dengan mengeluarkan perintah secara resmi untuk pengumpulan dan pembukaan hadits, maka umumnya para ulama hadits menghubungkan permulaan hadits dengan Umar Ibn Abd al-Aziz yaitu pada awal abad kedua Hijriah dan orang yang mula-mula membukukan hadits adalah Ibn Syihab al-Zuhri. Ibn Syihab al-zuhri berhasil mengkoleksi hadits, beliau berkata :
‘Umar Ibn Abd al-Aziz telah memerintahkan kami untuk mengumpulkan sunnah Nabi SAW, maka kami pun menuliskannya dalam beberapa buku. Dia selanjutnya mengirimkan masing-masing satu kepada setiap penguasadidaerah.
Dan dia selanjutnya perkataannya :
Tidak ada seorang pun yang telah membukukan ilmy ini (hadits) sebelum pembukuan yang aku lakukan ini.
Meskipun seorang Khalifah, Umar Ibn Abdal-Aziz juga seorang perawi hadits. Beliau menerima hadits dari Anas, Al-Sa’ib Ibn Yazid, Abdullah, sedangkan yang meriwayatkan hadits-haditsnya diantaranya adalah Abu Salamah Ibn Abd al-Rahman dan kedua anaknya yakni Abdullah dan Abd al-Aziz, dua orang anak Umar Ibn Abd al-Aziz, saudaranya yakni Zuban Ibn Abd al-Aziz, anak pamannya yakni Maslamah Ubn al-Malik Ibn Marwan, Abu Bakar Muhammad Ibn Amr Ibn Hazm, Al-Zuhri, Anbasah Ibn Sa’id Ibn al-Ash dan lain-lain.
Penilaian para kritikus hadits mengenai diri Umar Ibn Abd al-Aziz adalah sebagai berikut : Ibn Sa’ad berkata, “Umar Ibn Abd al-Aziz adalah seorang yang tsiqat, ma’mun, dia seorang faqih, alim, dan wara’, dia meriwayatkan banyak hadits, dan dia adalah imam yang adil, Ibn Hibban memasukkan Umar ibn Abd al-Aziz kedalam kelompok Tabi’in yang tsiqat, Al-Bukhari, Malik dan Ibn Uyainah menyataka Umar ibn Abd al-Aziz adalah imam.
Umar ibn Abd al-Aziz meninggal dunia pada bulan Rajab tahun 101 H.
2. Muhammad ibn Syihab Al-Zuhri (50-124)
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad ibn muslim ibn’ Ubaidillah ibn Syihab ibn Abdullah ibn al-Harits ibn Zuhrah ibn Kilab ibn Murrah al-Qurasyi al-Zuhri al-Madani, beliau lahir pada tahun 50 H, yaitu pada masa pemerintahan khalifah mu’awiyah ibn Abi Sufyan.
Al-Zuhri hidup pada akhir masa sahabat, dan dia masih bertemu dengan sejumlah sahabat ketia dia berusia 20 tahun lebih. Oleh karenanya, dia mendengar hadits dari para sahabat seperti Anas ibn Malik. Abdullah ibn Umar, Jabir ibn Abdillah, Sahal ibn Sa’ad, Abu At-Thufail, Al-Masur ibn Makhramah dan lainnya.
Menurut para ulama, seperti dikatakan Umar bin Abd al-Aziz, Ayyub dan al-Laits, tidak ada ulama yang lebih tinggi kemampuannya khususnya dalam bidang ilmu agama dari al-Zuhri, ia seperti yang dikatakan al-As-Zalani, mendapat beberapa gelar, antara lain al-Faqih, al-Hafizh al-Madani dan lain-lain. Ada sebuah kisah tentang kesetiaan dan keteguhan hafalannya terlihat ketika suatu hari Hisyam ibn Abd al-Malik memintanya untuk mendiktekan sejumlah hadits untuk anaknya. Lantas al-Zuhri meminta menghadirkan seorang juru tulis dan kemudian dia mendiktekan sejumlah 400 hadits. Setelah berlalu lebih sebulan, al-Zuhri bertemu kembali dengan Hisyam, ketika itu Hisyan mengatakan kepadanya bahwa kitab yang berisikan 400 hadits tempom hari telah hilang. Al-Zuhri menjawab, “Engkau tidak akan kehilangan hadits-hadits itu,” kemudian dia meminta seorang juru tulis, lalu dia mendiktekan kembali hadits-hadits tersebut, setelah itu, dia menyerahkan kepada Hisyam dan isi kitab tersebut ternyata satu huruf pun tidak berubah dari isi kitab yang pertama.
Al-Zuhri adalah seorang yang sangat intens dan bersemangat dalam memelihara sanad hadits bahkan beliau yang pertama menggalakan penyebutan sanad hadits tatkala meriwayatkannya. Dan beliau telah memberikan perhatian yang besar dalam pengkajian dan penuntutan ilmu hadits, bahkan beliau bersedia memberikan bantuan materi terhadap mereka yang berkeinginan mempelajari hadits namun tidak mempunyai dana untuk itu. Al-Zuhri memiliki sekitar 2000/2200 hadits. Menurut al-Nasdi ada empat jalur sanad yang terbaik dari beliau yaitu :
a. Al-Zuhri dari Ali ibn al-Husain, dari ayahnya dari kakeknya.
b. Al-Zuhri dari Ubaidillah, dari ibn Abbas.
c. Al-Zuhri dari Ayyub, dari Muhammad dari Ubaidah dari Ali.
d. Al-Zuhri dari manshur, dari ibrahim dari Al-Qamah dari Abdullah.
Beliau meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun 124 H.
3. Muhammad ibn Hazm (W.117 H)
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar ibn Muhammad ibn Amr ibn Hazm al-Anshari al-Khazraji al-Najjari al-Madani al-Qadhi. Ada yang menyebutkan bahwa namanya adalah Abu Bakar dan kuniyagnya Abu Muhammad dan ada bahka ada yang mengatakan bahwa nama dan kuniyahnya adalah sama. Tahun lahirnya tidak diketahui dan tahun meninggalnya, menurut al-Haitsam ibn Adi, Abu Musa dan ibn Bakir adalah tahun 117 H, dan pendapat ini dipegang oleh Ajjaj al-Khathib, sementara itu, al-Waqidi dan ibn al-Madini berpendapat bahwa ibn Hzm meninggal pada tahun 120 H, dan pendapat ini diikuti oleh Hasbi ash-Shidieqy.
Ibn Hazm adalah seorang ulama besar dalam bidang hadits dan dia juga terkenal ahli dalam bidang fiqh pada masanya, Imam Malik ibn Anas mengatakan, “saya tidak melihat seorang ulama seperti Abu Bakar ibn Hazm, yaitu seorang sangat mulia muru’ah-nya dan sempurna sifanya. Dia memerintah di Madinah dan menjadi hakim (qadhi) tidak ada dikalangan kami di Madinah yang menguasai ilmu al-Qadha’ (mengenai peradilan) seperti yang dimiliki oleh ibn Hazm, ibn Ma’in dan kharrasy mengatakan bahwa ibn Hazm adalah seorang yang tsiqat ; dan ibn Hibban memasukkan ibn Hazm ke dalam kelompok tsiqat.
Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Madinah dan sekaligus sebagai ulama hadits dia pernah diminta oleh Khalifah Umar ibn abd al-Aziz untuk menuliskan hadits-hadits Nabi SAW yang ada pada ‘Umrah binti Abd al-Rahman (W.98 H0 serta al-Qasim ibn Muhammad (W.107 H) dan ibn hazm lantas menuliskannya umrah yang adalah makcik dari ibn Hazm sendiri, pernah tinggal bersama Aisyah dan dia adalah yang paling terpecaya dari kalangan Tabi’in dalam hal hadits Aisyah.
4. Al-Ramahurmuzi (W. 360 H)
Namanya adalah Abu Muhammad al-Hasan ibn abd al-Rahman ibn Khallad al-Ramahurmuzi. Tahun kelahirannya tidak disebutkan secara ekspelesit oleh para ahli sejarah, namun dari riwayat perjalanan hidupnya dan kegiatan periwayatan hadits yang dilakukannya, Ajjaj al-Khathib menyimpulkan bahwa al-Ramahurmuzi lahir sekitar tahun 265.
Al-Ramahurmuzi adalah seorang ulama besar dan terkemuka dalam bidang hadits pada zamannya, dan beberapa karyanya muncul seiring dengan kebesarannya dalam bidang hadits tersebut. Al-Sam’ani berkata, “Dia (Al-Ramahurmuzi) adalah seorang yang termuka dan banyak pembendaharaannya dalam hadits. Komentar dari Al-Dzahabi yang mengatakan, “Al-Ramahurmuzi adalah seorang imam hafiz, seorang muhaddist non Arab, dia menulis, menyusun dan melahirkan berbagai karya ilmiah mengikuti jejak para ulama hadits dan juga ahli syi’ir, kemudian, dari segi kualitas pribadinya dia adalah seorang yang hafizh, tsiqat, ma’mun dan melalui kesan-kesan, pengalaman dan peninggalan karya ilmiahnya, dapat disimpulkan bahwa dia adalah seorang yang terpelihara muru’ah-nya, mulia akhlaknya dan bagus kepribadiannya.
Diantara para gurunya dalam bidang hadits adalah ayahnya sendiri, yakni Abd al-Ramahurmuzi, Abu Hushain Muhammad ibn al-Husain al-Wadi’I (W. 296 H), Abu Ja’far Muhammad Ibn al-Husain al-Khats’ami (221-315 H), Abu Ja’far Umar ibn Ayyub al-Saqthi (W. 303 H), dan lain-lain. Sedangkan diantara para muridnya yang meriwayatkan hadits-haditsnya adalah Abu al-Husain Muhammad ibn Ahmad al-Shaidawi, al-Hasan ibn al-Laits al-Syirazi, Abu Bakar Muhammad ibn Musa ibn Mardawaih, Al-Qadhi Ahmad ibn Ishaq al-Nahawindi, Abu al-Qasim Abdullah bin Ahmad ibn Ali al-Baghdadi, dan lain-lain.
Ibn Khallad al-Ramahurmuzi hidup dari akhir abad ke-3 H sampai dengan pertengahan abad ke-4 H. Pada ke-4 Hijriah, tatkala ilmu-ilmu ke Islaman mengalami kematangan dan memiliki istilah-istilah sendiri, bermunculanlah ilmu-ilmu yang mandiri, yang diantaranya adalah dalam bidang ilmu mushthalah al-Hadis. Dalam bidang mushthalah al-Hadits, yang pertama menulis kitabnya adalha Al-Ramahurmuzi dengan judul Al-Muhaddits al-Fashil bayn al-Rawi wa al-Wa’I. kitab ini dipandang sebagai kitab yang pertama dalam bidang ilmu ushul al-Hadits (mushthalah al-Hadits).
Selain kitab al-Muhaddits al-Fashil, al-Ramahurmuzi juga menulis sejumlah kitab, yang diantarannya adalah : Adab al-Muwa’id, Abad al-Nathiq, Imam al-Tanzil fi al-Qur’an al-Karim, Amtsal al-Nabawi, al-Illal fi Mukhtar al-akhbar dan lain-lain.
Al-Ramahurmuzi meninggal dunia pada tahun 360 H di Ramahurmuzi.
5. Bukhari (194-256 H)
Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad Ibn Ismail Ibn Ibrahim Ibn Al-Mughirah Ibn Bardizbah al-Ju’fi (al-Ja’fai) al- Bukhari. Dia dilahirkan pada hari jum’at 13 Syawal 194 H di Bukhara, ayahnya Isma’il adalah adalah seorang ulama hadits yang pernah belajar hadits dari sejumlah ulam terkenal seperti Malik ibn Anas, Hammad ibn Zaid, dan ibn al-Mubarak. Namun, ayahnya meninggal dunia ketika Bukhari masih dalam usia sangat muda.
Bukhari mulai mempelajari hadits sejak usianya masih nuda sekali, bahkan sebelum mencapai usia 10 tahun. Meskipun usianya masih sangat muda, dia memiliki kecerdasan dan kemampuan menghafal yang luar biasa, menjelang usia 16 tahun dia telah mampu menghafal sejumlah buku hasil karya ulam terkenal pada masa sebelumnya, seperti ibn al-Mubarak, Waki’, dan lainnya. Dia tidak hanya menghapal hadits-hadits dan karya ulama terdahulu saja, tetapi juga mempelajari dan menguasai biografi dari seluruh perawi yang terlibat dalam periwayatan setiap hadits yang di hafalnya, mulai dari tanggal dan tempat tanggal lahir mereka, juga tanggal dan tempat mereka meninggal dunia, dan sebagainya.
Beliau merantau ke negeri Syam, mesir, Jazirah sampai dua kali, ke basrah empat kali, ke Hijaz bermukim 6 tahun dan pergi ke bagdad bersama-sama para ahli hadits yang lain, sampai berkali-kali semua itu beliau lakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap mengenai suatu hadits. Baik matan ataupun sanatnya. Pada suatu ketiaka, beliau pergi ke bagdad para ulam ahli hadits sepakat menguji ulama muda yang mulai menanjak namanya. Ulama hadits terdiri dari 10 orang yang masing-masing akan mengutarakan 10 hadits kepada beliau, yang sudah di tukar-tukar sanad dan matannya. Imam Bukhari di undangnya pada suatu pertemuan umum yang dihadiri juga oleh muhatdditsin dari dalam dan luar kota. Bahkan diundang juga ulam hadits dari khurasan.
Satu demi satu dari ulama 10 hadits tersebut menanyakan 10 hadits yang telah mereka persiapkan. Jawaban beliau terhadap setiap hadits yang dikemukakan oleh penanya pertama ialah saya tidak mengetahuinya.
Demikianlah selesai penanya pertama, majulah penanya ke dua dengan satu persatu dikemukakan hadits yang sudah dipersiapkan dan seterusnya sampai selesai penanya yang kesepuluh dengan hadits-haditsnya sekali, jawabannyapun saya tidak mengetahui. Tetapi setelah beliau mengetahui gelagat mereka yang bermaksud mengujinya, lalu beliau menerangkan dengan membenarkan dan mengembalikan sanad-sanadnya pada matan yang sebenarnya satu per satu sampai selesai semuanya.
Para ulama yang hadir tercengang dan terpaksa harus mengakui kepandaiannya, ketelitiannya dan kehafalannya dalan ilmu hadits.
Beliau telah memperoleh hadits dari beberapa hafidh, antara lain Maky bin Ibrahim, Abdullah bin Usman al-Marwazy, Abdullah bin Musa Abbasy, Abu Ashim As-Syaibany dan Muhammad bin Abdullah Al-Anshary. Ulama-ulama besar yang telah pernah mengambil hadits dari beliau, antara lain : Imam Muslim, Abu Zur’ah, At-Turmudzy, Ibnu khuzaimah dan An-Nasa’iy.
Karya-karya beliau banyak sekali, antara lain :
· Jami’us-shahih, yakni kumpulan tersebut berisikan hadits-hadits shahih yang beliau persiapkan selama 16 tahun lamanya. Kitab tersebut berisikan hadits-hadits shahih semuanya, berdasarkan pengakuan beliau sendiri, ujarnya, “saya tidak memasukkan dalam kitabku ini kecuali shahih semuanya.”
· Qadlayass-shahabah wat-tabi’in.
· At-Tarikhu’I-Ausath.
· At-Tarikhu’I-Kabir
· At-Adabu’I-Munfarid
· Birru’I-Walidain.
Beliau wafat pada malam sabtu selesai sholaat Isya, tepat pada malam Idul Fitri tahun 252 H. dan dikebumikan sehabis sholat Dhuzur di Khirtank, suatu kampung tidak jauh dari kota Samarkand.
6. Muslim (204-261 H)
Nama lengkapnya Imam Muslim adalah Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairy, beliau dinisbatkan kepada Naisabury, karena beliau adalah putra kelahiran Naisabur, pada tahun 204 h, yakni kota kecil di Iran bagian timur laut. Beliau juga dinisbatkan kepada nenek memangnya Qusyair bin Ka’ab Rabi’ah bin Sha-sha’ah suatu keluarga bangsawan besar.
Imam Muslim salah seorang Muhaddisin, hafidh lagi terpercaya terkenal sebagai ulama yang gemar bepergian mencari hadits. Ia mulai belajar hadits pada tahun 218 H saat berusia kurang lebih lima belas tahun. Beliau kunjungi kota Khurasan untuk berguru hadits kepada Yahya ibn Yahya dan Ishaq ibn Rahawaih, didatanginya kota Rey untuk belajar hadits pada Muhammad ibn Mahran, Abu Mas’ad dan di Mesir beliau berguru kepada Amir ibn Sawad, Harmalah ibn Yahya dan kepada ulama hadis yang lain.
Selain yang disebutkan diatas masih banyak ulama hadits yang menjadi gurunya, seperti Qatadah ibn Sa’id, al-Qa’naby, Ismail Ibn Abi Muhammad ibn al-Muksanna, Muhammad ibn rumbi dan lain-lainnya.
Ulama-ulama besar, ulama-ulama yang sederajat dengan beliau dan para hafidh, banyak yang berguru hadits kepada beliau, seperti Abu Halim, Musa ibn Haram, Abu Isa al-Tirmidzi, Yahya ibn Sa’id, Ibnu Khuzaimah, dan Awawanah, Ahmad ibn al-Mubarak dan lain sebagainya.
Karya-karya Imam Muslim antara lain :
· Shahih muslim yang judul aslinya, al-Musnad al-Shahih, al-Mukhtashar min al-Sunan bi Naql al-Adl’an Rasulullah. Telah diakui oleh jumhur ulama, bahwa shahih Bukhari adalah sesahih-sahih kitab hadis dan sebesar-besar pemberi faidah, sedang shahih muslim adalah secermat-cermat isnadnya dan berkurang-kurang perulangannya, sebab sebuah hadits yang telah beliau letakakan pada suatu maudhu, tidak lagi ditaruh di maudhu lain. Jadi kitab shahih ini berada satu tingkat dibawahi sahih Bukhari.
· Al-Musnad Al-Kabir. Kitab yang menerangkan tentang nama-nama Rijal Al-Hadits.
· Al-Jami’al-kabir
· Kitab I’al wa Kitabu Uhamil Muhadditsin
· Kitab Al-Tamyiz
· Kitabu man Laisa lahu illa Rawin Wahidun
· Kitabu al-Tahbaqat al-Tabi’in
· Kitab Muhadlramin
· Kitab lainnya adalah : Al-Asma wa al-Kuna, Irfad Al-Syamiyyin, Al-Agran, Al-Intifa bi Julus al-Shiba, Aulad Al-Sha-habah, al-Tharikh, Hadist Amr ibn Syu’aib, Rijal’urwah, Sha-lawatuh Ahmad ibn Hanbal, Masyayikh al-Tsauri, Masyayikh Malik dan Al-Wuhdan.
Imam muslim wafat pada hari ahad bulan Rajab 261 H dan dikebumikan pada hari senin di Naisabur.
7. Imam Malik bin Anas (93-179 H)
Imam Abu Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin Amr bin al-Harits adalah seorang imam Darul Hijrah dan seorang faqih, pemuka mazhab malikiyah. Silislah beliau berakhir sampai kepada Ta’rub bin al-Qahthan al-Ashbahy.
Nenek moyang kita, Abu Amir adalah seorang sahabat yang selalu mengikti seluruh peperangan yang terjadi pada zaman Nabi, kecuali perang Badar, sedang kakeknya, Malik adalah seorang tabi’in yang besar dan fuqaha kenaman dan salah seorang dari 4 orang tabbi’in yang jenazahnya dihusung sendiri oleh khalifah Utsman kelompok pemakamannya.
Imam Malik bin Anas, dilahirkan pada tahun 93 Hijriah, dikota Madinah, setelah tak tahan lagi menunggu didalam rahim ibunya selama tiga tahun.
Sebagai seorang muhaddits yang selalu menghormati dan menjunjung tinggi hadits Rasulullah saw, beliau bila handak memberikan hadits, berwudhu lebih dahulu, kemudian duduk diatas shalat dengan tenang dan berwudhu. Beliau benci sekali memberikan hadits sambil berdiri, ditengah jalan atau dengan tergesa-gesa.
Beliau mengambil hadits secara qira’ah dari Nafi’ bin Abi Nua’im, Az-zuhry, Nafi’, pelayan ibnu Umar r.a dan lain sebagiannya. Ulama-ulama yang pernah berguru kepada beliau antara lain : al-Auza’iy, Sufyan ats-Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Ibnu’I Mubarak, asy-Syafi’iy, dan lain sebagainya.
Disamping keahliannya dalam bidang ilmu fiqhi, seluruh ulama telah mengakuinya sebagai muhaddits yang tangguh , seluruh warga Negara Hijaz memberikan gelar kehormatan baginya “Sayyidi Fuqaha’i-Hijaz”. Imam Yahya bin Sa’id al-Qahthan dan Imam Yahya bin Ma’in menggelarinya sebagai Amirulmukminin Fi’I-Hadits.
Imam Bukhari mengatakan bahwa sanad yang dikatakan ashahu’i-asnaid, ialah bila sanad itu terdiri dari Malik, Nafi’I, dan Ibnu’Umar r.a.
Karya beliau yang sangat gemilang dalam bidang ilmu hadits, ialah kitab-kitab Al-Muwaththa tersebut ditulis pada tahun 144 H, atas anjuran khalifah Ja’far al-Manshur, sewaktu bertemu di saat-saat menunaikan ibadah haji.
Beliau wafat pada hari ahad, tanggal 14 Rabiul Awwal tahun 169 (menurut sebagian pendapat, tahun 179 H), di Madinah, dengan meninggalkan 3 orang putra : Yahya, Muhammad dan Hammad.
8. Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Abu Abdillah bin Muhammad bin Hanbal al-Marwazy adalah ulama hadits yang terkenal kelahiran Bagdad. Disamping sebagai seorang muhadditsin, terkenal juga sebagai salah seorang pendiri dari salah satu mazhab empat yang dikenal oleh orang-orang kemudian, dengan nama mazhab Hanabilah (Hanbaly). Beliau dilahirkan pada bulan Rabi’ul Awal, tahun 169 H. dikota Bagdad.
Dari Bagdad inilah beliau memulai mencurahkan perhatiannya belajar dan mencari hadits sekhidmat-khidmat, sejak beliau baru berumur 16 tahun. Beliau juga berkirim surat kepada ulama-ulama hadits di beberapa negeri, untuk kepentingan yang sama, yang kemudian diikuti dengan peratauannya ke kota-kota Mekah, Madinah, Syam, Yaman, Basrah dan lain-lain.
Dari peratauan ilmiah, beliau mendapatkan guru-guru hadits yang kenamaan, antara lain : Sufyan bin Uyainah, Ibrahim bin sa’ad, Yahya bin qaththan. Adapun ulama-ulama besar yang pernah mengambil ilmu dari padanya antara lain : Imam-imam Bukhary. Muslim, Ibnu Abid-Dunya dan Ahmad bin Abil Hawarimy.
Beliau sendiri adalah seorang murid imam As-Syafi’I yang paling setia. Tidak pernah berpisah dengan gurunya kemana pun sang guru berpergian.
Para ulama telah sepakat menetapkan keimanan, ketakwaan, ke-wara’-an dan ke-zuhud-an beliau, disamping keahliannya dalam bidang perhaditsan. Sehabis salat Ashar, beliau berdiri dengan bersandar pada tembok dibawah menara mesjidnya. Kemudian berkerumunlah orang untuk menanyakan hadits. Disambutnya pertanyaan mereka dengan gembira dan sekaligus meluncurkan berpuluh-puluh hadits dan hafalannya lewat mulutnya.
Dan menurut Abu zur’ah, beliau mempunyai tulisan sebanyak 12 macam yang semuanya sudah dikuasai diluar kepala. Juga beliau mempunyai hafalan matan hadits sebanyak 1.000.000 buah. Beliau dituduh bahwa beliaulah yang menjadi sumber pendapat, bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, sehingga mengakibatkan penyiksaan dan harus meringkuk dipenjara atas tindakan pemerintah diwaktu itu.
Diantara karya beliau yang sangat gemilang ialah musnadu’I kabir kitab musnad ini merupakan satu-satunya kitab musnad terbaik dan terbesar diantara kitab-kitab musnad yang pernah ada.
Beliau wafat pada hari Jumat bulan Rabiul Awal tahun 241 H di Bagdad dan dikebumikan di Marwaz, sebagian ulama menerangkan bahwa disaat meninggalnya. Jenazahnya diantar oleh 800.000 orang laki-laki dan 60.000 orang perempuan dan suatu kejadian yang menakjubkan disaat itu, pula 20.000 orang dari kaum Nasrani, Yahudi dan Majusi masuk agama Islam, makamnya paling banyaj dikunjungi orang.
Ilmu Takhrij Hadits
A. Pengertian Takhrij
Takhrij menurut bahasa mempunyai beberapa makna. Yang paling mendekati di sini adalah berasal dari kata kharaja ( خَرَجَ ) yang artinya nampak dari tempatnya, atau keadaannya, dan terpisah, dan kelihatan. Demikian juga kata al-ikhraj ( اْلِإخْرَج ) yang artinya menampakkan dan memperlihatkannya. Dan al-makhraj ( المَخْرَج ) artinya artinya tempat keluar; dan akhrajal-hadits wa kharrajahu artinya menampakkan dan memperlihatkan hadits kepada orang dengan menjelaskan tempat keluarnya.
Takhrij menurut istilah adalah menunjukkan tempat hadits pada sumber aslinya yang mengeluarkan hadits tersebut dengan sanadnya dan menjelaskan derajatnya ketika diperlukan.
B. Tujuan Dan Manfaat Takhrij
Secara terminologis, men-takhrij berarti melakukan dua hal, yaitu :
pertama, berusaha menemukan para penulis hadits itu sendiri dengan rangklaian silsilah sanad-nya dan menunjukannya pada karya-karya mereka. Kedua, memberikan penilaian kualitas hadits.
Tujuan pokok men-takhrij hadits adalah : mengetahui sumber asal hadits yang di-takhrij dan juga untuk mengetahui keadaan hadits tersebut yang berkaitan dengan maqbul dan mardud-nya. Sementara untuk kegunaan takhrij hadits adalah :
- Dapat mengetahui keadaan hadits sebagaimana yang dikehendaki atau yang ingin dicapai pada tujuan pokoknya.
- Dapat mengetahui keadaan sanad hadits dan silsilahnya berapapun banyaknya.
dapat meningkatkan kualitas hadist. - Dapat mengetahui pandangan para ulama terhadap ke-shahih-an suatu hadits.
- Dapat membedakan mana para pe-rawi yang ditinggalkan atau yang dipakai.
- Dapat menetapkan sesuatu hadits yang dipandang mubham menjadi tidak mubham karena ditemukannya beberapa jalan sanad, atau sebaliknya.
- Dapat menetapkan muttashil kepada hadits yang diriwayatkan dengan menggunakan adat at-tahamul wa al-ada� (kata-kata yang dipakai dalam penerimaan dan periwayatan hadits) dengan �an�anah (kata-kata �an/dari).
- Dapat memastikan idenditas para pe-rawi.
C. Kitab-Kitab Yang Diperlukan Dalam Mentakhrij
Penguasaan para ulama terdahulu terhadap sumber-sumber As-Sunnah begitu luas, sehingga mereka tidakmerasa sulit jika disebutkan suatu hadits untuk mengetahuinya dalam kitab-kitab As-Sunnah. Ketika semangat belajar sudah melemah, mereka kesulitan untuk mengetahui tempat-tempat hadits yang dijadikan sebagai rujukan para ulama dalam ilmu-ilmu syar’i. Maka sebagian dari ulama bangkit dan memperlihatkan hadits-hadits yang ada pada sebagian kitab dan menjelaskan sumbernya dari kitab-kitab As-Sunnah yang asli, menjelaskan metodenya, dan menerangkan hukumnya dari yang shahih atas yang dla’if. Lalu muncullah apa yang dinamakan dengan “Kutub At-Takhrij” (buku-buku takhrij), yang diantaranya adalah :
- Takhrij Ahaadits Al-Muhadzdzab; karya Muhammad bin Musa Al-Hazimi Asy-Syafi’I (wafat 548 H). Dan kitab Al-Muhadzdzab ini adalah kitab mengenai fiqih madzhab Asy-Syafi’I karya Abu Ishaq Asy-Syairazi.
- Takhrij Ahaadits Al-Mukhtashar Al-Kabir li Ibni Al-Hajib; karya Muhammad bin Ahmad Abdul-Hadi Al-Maqdisi (wafat 744 H).
- Nashbur-Rayah li Ahaadits Al-Hidyah li Al-Marghinani; karya Abdullah bin Yusuf Az-Zaila’I (wafat 762 H).
- Takhrij Ahaadits Al-Kasyaf li Az-Zamakhsyari; karya Al-Hafidh Az-Zaila’I juga. [Ibnu Hajar juga menulis takhrij untuk kitab ini dengan judul Al-Kafi Asy-Syaafi fii Takhrij Ahaadits Asy-Syaafi ]
- Al-Badrul-Munir fii Takhrijil-Ahaadits wal-Atsar Al-Waqi’ah fisy-Syarhil-Kabir li Ar-Rafi’I; karya Umar bin ‘Ali bin Mulaqqin (wafat 804 H).
- Al-Mughni ‘an Hamlil-Asfaar fil-Asfaar fii Takhriji maa fil-Ihyaa’ minal-Akhbar; karya Abdurrahman bin Al-Husain Al-‘Iraqi (wafat tahun 806 H).
- Takhrij Al-Ahaadits allati Yusyiiru ilaihat-Tirmidzi fii Kulli Baab; karya Al-Hafidh Al-‘Iraqi juga.
- At-Talkhiisul-Habiir fii Takhriji Ahaaditsi Syarh Al-Wajiz Al-Kabir li Ar-Rafi’I; karya Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalani (wafat 852 H).
- Ad-Dirayah fii Takhriji Ahaaditsil-Hidayah; karya Al-Hafidh Ibnu Hajar juga.
- Tuhfatur-Rawi fii Takhriji Ahaaditsil-Baidlawi; karya ‘Abdurrauf Ali Al-Manawi (wafat 1031 H).
- Dan Kitab lainnya.
D. Cara Pelaksanaan Dan Metode Takhrij
Menurut ath-Thahhan, kitab yang paling baik adalah kitab karya al-Zaila�i yang berjudul Nash bar Rayah li Ahadits al-Hidayah, yang didalam kitab itu dijelaskan cara men-takhrij hadits yaitu :
- Disebutkannya nash hadits yang terdapat dalaam kitab al-Hidayah (kitab yang di-takhrij-nya,karya al-Marginani)
- Disebutkan siapa saja dari penyusun kitab-kitab hadits yang dinilai sebagai sumber utama dari hadist yang telah diriwayatkannya, dengan menyebutkan sanad-nya secara lengkap
- Disebutkan hadits-hadits yang memperkuat hadits dimaksud, disertai dengan menyebutkan pe-rawi-nya
- Jika terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama, dikemukakannya hadits-hadits yang dapat dijadikan pegangan bagi pihak yang berselisih
Dalam takhrij terdapat beberapa macam metode yang diringkas dengan mengambil pokok-pokoknya sebagai berikut :
1. Metode Pertama, takhrij dengan cara mengetahui perawi hadits dari shahabat
Metode ini dikhususkan jika kita mengetahui nama shahabat yang meriwayatkan hadits, lalu kita mencari bantuan dari tiga macam karya hadits :
- Al-Masaanid (musnad-musnad) : Dalam kitab ini disebutkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh setiap shahabat secara tersendiri. Selama kita telah mengetahui nama shahabat yang meriwayatkan hadits, maka kita mencari hadits tersebut dalam kitab al-masaanidhingga mendapatkan petunjuk dalam satu musnad dari kumpulan musnad tersebut.
- Al-Ma’aajim (mu’jam-mu’jam) : Susunan hadits di dalamnya berdasarkan urutan musnad para shahabat atau syuyukh (guru-guru) atau bangsa (tempat asal) sesuai huruf kamus (hijaiyyah). Dengan mengetahui nama shahabat dapat memudahkan untuk merujuk haditsnya.
- Kitab-kitab Al-Athraf : Kebanyakan kitab-kitab al-athraf disusun berdasarkan musnad-musnad para shahabat dengan urutan nama mereka sesuai huruf kamus. Jika seorang peneliti mengetahui bagian dari hadits itu, maka dapat merujuk pada sumber-sumber yang ditunjukkan oleh kitab-kitab al-athraf tadi untuk kemudian mengambil hadits secara lengkap.
2. Metode Kedua, takhrij dengan mengetahui permulaan lafadh dari hadits
Cara ini dapat dibantu dengan :
- Kitab-kitab yang berisi tentang hadits-hadits yang dikenal oleh orang banyak, misalnya : Ad-Durarul-Muntatsirah fil-Ahaaditsil-Musytaharahkarya As-Suyuthi; Al-Laali Al-Mantsuurah fil-Ahaaditsl-Masyhurah karya Ibnu Hajar; Al-Maqashidul-Hasanah fii Bayaani Katsiirin minal-Ahaaditsil-Musytahirah ‘alal-Alsinah karya As-Sakhawi; Tamyiizuth-Thayyibminal-Khabits fiimaa Yaduru ‘ala Alsinatin-Naas minal-Hadiits karya Ibnu Ad-Dabi’ Asy-Syaibani; Kasyful-Khafa wa Muziilul-Ilbas ‘amma Isytahara minal-Ahaadits ‘ala Alsinatin-Naas karya Al-‘Ajluni.
- Kitab-kitab hadits yang disusun berdasarkan urutan huruf kamus, misalnya : Al-Jami’ush-Shaghiir minal-Ahaaditsil-Basyir An-Nadzir karya As-Suyuthi.
- Petunjuk-petunjuk dan indeks yang disusun para ulama untuk kitab-kitab tertentu, misalnya : Miftah Ash-Shahihain karya At-Tauqadi; Miftah At-Tartiibi li Ahaaditsi Tarikh Al-Khathib karya Sayyid Ahmad Al-Ghumari;Al-Bughiyyah fii Tartibi Ahaaditsi Shahih Muslim karya Muhammad Fuad Abdul-Baqi; Miftah Muwaththa’ Malik karya Muhammad Fuad Abdul-Baqi.
3. Metode Ketiga, takhrij dengan cara mengetahui kata yang jarang penggunaannya oleh orang dari bagian mana saja dari matan hadits
Metode ini dapat dibantu dengan kitab Al-Mu’jam Al-Mufahras li Alfaadzil-Hadits An-Nabawi, berisi sembilan kitab yang paling terkenal diantara kitab-kitab hadits, yaitu : Kutubus-Sittah, Muwaththa’ Imam Malik, Musnad Ahmad, dan Musnad Ad-Darimi. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis, yaitu Dr. Vensink (meninggal 1939 M), seorang guru bahasa Arab di Universitas Leiden Belanda; dan ikut dalam menyebarkan dan mengedarkannya kitab ini adalah Muhammad Fuad Abdul-Baqi.
4. Metode Keempat, takhrij dengan cara mengetahui tema pembahasan hadits
Jika telah diketahui tema dan objek pembahasan hadits, maka bisa dibantu dalam takhrij-nya dengan karya-karya hadits yang disusun berdasarkan bab-bab dan judul-judul. Cara ini banyak dibantu dengan kitab Miftah Kunuz As-Sunnah yang berisi daftar isi hadits yang disusun berdasarkan judul-judul pembahasan. Kitab ini disusun oleh seorang orientalis berkebangsaan Belanda yang bernama Dr. Arinjan Vensink juga. Kitab ini mencakup daftar isi untuk 14 kitab hadits yang terkenal, yaitu :
- Shahih Bukhari
- Shahih Muslim
- Sunan Abu Dawud
- Jami’ At-Tirmidzi
- Sunan An-Nasa’i
- Sunan Ibnu Majah
- Muwaththa’ Malik
- Musnad Ahmad
- Musnad Abu Dawud Ath-Thayalisi
- Sunan Ad-Darimi
- Musnad Zaid bin ‘Ali
- Sirah Ibnu Hisyam
- Maghazi Al-Waqidi
- Thabaqat Ibnu Sa’ad
5. Metode Kelima, takhrij dengan cara melalui pengamatan terhadap ciri-ciri tertentu pada matan atau sanad
Metode ini dilihat dari ciri-ciri tertentu dalam matan maupun sanad-nya (klasifikasi) maka akan ditemukan hadits itu berasal. Ciri-ciri yang dimaksud adalah ciri-ciri maudhu�, ciri-ciri hadits qudsi, ciri-ciri dalam periwayatan dengan silsilah sanad tertentu, dll.
Contoh Takhrij Hadits :
Berikut ini contoh takhrij dari kitab At-Talkhiisul-Habiir (karya Ibnu Hajar) :
Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,”Hadits ‘Ali bahwasannya Al-‘Abbas meminta kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang mempercepat pembayaran zakat sebelum sampai tiba haul-nya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan untuknya. Diriwayatkan oleh Ahmad, para penyusun kitab Sunan, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi; dari hadits Al-Hajjaj bin Dinar, dari Al-Hakam, dari Hajiyah bin ‘Adi, dari ‘Ali. Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari riwayat Israil, dari Al-Hakam, dari Hajar Al-‘Adawi, dari ‘Ali. Ad-Daruquthni menyebutkan adanya perbedaan tentang riwayat dari Al-Hakam. Dia menguatkan riwayat Manshur dari Al-Hakam dari Al-Hasan bin Muslim bin Yanaq dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan derajatmursal. Begitu juga Abu Dawud menguatkannya. Al-Baihaqi berkata,”Imam Asy-Syafi’I berkata : ‘Diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwasannya beliau mendahulukan zakat harta Al-‘Abbas sebelum tiba masa haul (setahun), dan aku tidak mengetahui apakah ini benar atau tidak?’. Al-Baihaqi berkata,”Demikianlah riwayat hadits ini dari saya. Dan diperkuat dengan hadits Abi Al-Bakhtari dari ‘Ali, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Kami sedang membutuhkan lalu kami minta Al-‘Abbas untuk mendahulukan zakatnya untuk dua tahun”. Para perawinya tsiqah, hanya saja dalam sanadnya terdapat inqitha’. Dan sebagian lafadh menyatakan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Umar,”Kami pernah mempercepat harta Al-‘Abbas pada awal tahun”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi dari hadits Abi Rafi’” [At-Talkhiisul-Habiir halaman 162-163]
Hubungan Hadits dengan Al-Qur’an
A. PENGERTIAN HADITS
Kata "Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-hadist.
Secara terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri ada juga beberapa definisi yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada yang mendefinisikan hadits, adalah : "Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya". Ulama hadits menerangkan bahwa yang termasuk "hal ihwal", ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan pengertian hadits dengan :
"Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".
Ulama hadits yang lain juga mendefiniskan hadits sebagai berikut : "Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".
Dari ketiga pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadits
dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah
hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.
dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah
hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.
Sedangkan ulama Ushul, mendefinisikan hadits sebagai berikut :
"Segala perkataan Nabi SAW. yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syara�".
Berdasarkan rumusan definisi hadits baik dari ahli hadits maupun ahli ushul, terdapat persamaan yaitu ; "memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa menyinggung-nyinggung prilaku dan ucapan shabat atau tabi�in. Perbedaan mereka terletak pada cakupan definisinya. Definisi dari ahli hadits mencakup segala sesuatu yang disandarkan atau bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir. Sedangkan cakupan definisi hadits ahli ushul hanya menyangkut aspek perkataan Nabi saja yang bisa dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara�.
Selain Hadits, ada juga istilah yang mempunyai makna seperti Hadits, yakni :
1. As-Sunnah
Sunnah menurut bahasa berarti : "Jalan dan kebiasaan yang baik atau yang buruk". Menurut M.T.Hasbi Ash Shiddieqy, pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa (lughat) bermakna jalan yang dijalani, terpuji, atau tidak. Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah, walaupun tidak baik.
Berkaitan dengan pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa, perhatikan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut :
"Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat. Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat" (H.R. Al-Bukhary dan Muslim).
Sedangkan, Sunnah menurut istilah muhadditsin (ahli-ahli hadits) ialah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah praktek aktual yang karena telah lama ditegakkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya memperoleh status normatif dan menjadi sunnah. Sunnah adalah sebuah konsep perilaku, maka sesuatu yang secara aktual dipraktekkan masyarakat untuk waktu yang cukup lama tidak hanya dipandang sebagai praktek yang aktual tetapi juga sebagai praktek yang normatif dari masyarakat tersebut.
Menurut Ajjaj al-Khathib, bila kata Sunnah diterapkan ke dalam masalah-masalah hukum syara�, maka yang dimaksud dengan kata sunnah di sini, ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW., baik berupa perkataan maupun perbuatannya. Dengan demikian, apabila dalam dalil hukum syara� disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah, maka yang dimaksudkannya adalah al-Qur�an dan Hadits.
Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan. Ada ulama yang mengartikan sama dengan hadits, dan ada ulama yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu, yang berbeda dengan istilah hadits. Ulama ahli hadits merumuskan pengertian sunnah sebagai berikut :
"Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira maupun sesudahnya".
Berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut sebagian ulama sama dengan kata hadits. "Ulama yang mendefinisikan sunnah sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan sebagai sumber hukum. Olah karena itu, mereka menerima dan meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul SAW., tanpa membedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara� atau tidak. Begitu juga mereka tidak melakukan pemilihan untuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau perbuatannya itu dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW., atau sesudahnya.
Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah adalah "segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum". Menurut T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, makna inilah yang diberikan kepada perkataan Sunnah dalam sabda Nabi, sebagai berikut :
"Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya, yakni Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya"
(H.R.Malik).
(H.R.Malik).
Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena ulama hadits memandang Nabi SAW., sebagai manusia yang sempurna, yang dijadikan suri teladan bagi umat Islam, sebagaimana firman Allah surat al-Ahzab ayat 21, sebagai berikut :
"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu".
Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW., baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi Muhammad SAW., sebagai Musyarri�, artinya pembuat undang-undang wetgever di samping Allah. Firman Allah dalam al-Qur�an surat al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:
"Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa
yang dilarang oleh Rasul jauhilah".
yang dilarang oleh Rasul jauhilah".
Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah "perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut
apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambiyah menerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya; sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.
apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambiyah menerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya; sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.
2. Khabar
Selain istilah Hadits dan Sunnah, terdapat istilah Khabar dan Atsar. Khabar menurut lughat, yaitu berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Untuk itu dilihat dari sudut pendekatan ini (sudut pendekatan bahasa), kata Khabar sama artinya dengan Hadits. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, yang dikutip as-Suyuthi, memandang bahwa istilah hadits sama artinya dengan khabar, keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu, mauquf, dan maqthu�. Ulama lain, mengatakan bahwa kbabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW., sedang yang datang dari Nabi SAW. disebut Hadits.
Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar. Untuk keduanya berlaku kaidah �umumun wa khushushun muthlaq, yaitu bahwa tiap-tiap hadits dapat dikatan Khabar, tetapi tidak setiap Khabar dapat dikatakan Hadits.
Menurut istilah sumber ahli hadits; baik warta dari Nabi maupun warta dari sahabat, ataupun warta dari tabi�in. Ada ulama yang berpendapat bahwa khabar digunakan buat segala warta yang diterima dari yang selain Nabi SAW.
Dengan pendapat ini, sebutan bagi orang yang meriwayatkan hadits dinamai muhaddits, dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbary atau khabary. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar, begitu juga sebaliknya ada yang mengatakan bahwa khabar lebih umum dari pada hadits, karena masuk ke dalam perkataan khabar, segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi maupun dari selainnya, sedangkan hadits khusus terhadap yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja.
3. Atsar
Atsar menurut lughat ialah bekasan sesuatu, atau sisa sesuatu, dan berarti nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu do�a umpamanya yang dinukilkan dari Nabi dinamai: do�a ma�tsur. Sedangkan menurut istilah jumhur ulama sama artinya dengan khabar dan hadits. Dari pengertian menurut istilah, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. "Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabi�in. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu.
Jumhur ulama cenderung menggunakan istilah Khabar dan Atsaruntuk segala sesuatu yang disandarkan kepada NAbi SAW dan demikian juga kepada sahabat dan tabi’in. namun, para Fuqaha’ khurasan membedakannya dengan mengkhususkan al-mawquf, yaitu berita yang disandarkan kepada sahabat dengan sebutan Atsar dan al-marfu’, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dengan istilahKhabar.
B. BENTUK-BENTUK HADITS
Sesuai pengertiannya dengan berdasarkan secara terminologi, Hadits ataupun Sunnah, dapat dibagi menjadi tiga macam hadits :
1. Hadits Qauli
Hadits yang berupa perkataan (Qauliyah), contohnya sabda Nabi SAW :
"Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan,
yang satu sama lain saling menguatkan." (HR. Muslim)
2. Hadits Fi’il,
Hadits yang berupa perbuatan (fi’liyah) mencakup perilaku Nabi SAW, seperti tata cara shalat, puasa, haji, dsb. Berikut contoh haditsnya, Seorang sahabat berkata :
“Nabi SAW menyamakan (meluruskan) saf-saf kami ketika kami melakukan shalat. Apabila saf-saf kami telah lurus, barulah Nabi SAW bertakbir.” (HR. Muslim)
3. Hadits Taqriri
Hadits yang berupa penetapan (taqririyah) atau penilaian Nabi SAW terhadap apa yang diucapkan atau dilakukan para sahabat yang perkataan atau perbuatan mereka tersebut diakui dan dibenarkan oleh Nabi SAW.
Contohnya hadits berikut, seorang sahabat berkata ;
“Kami (Para sahabat) melakukan shalat dua rakaat sesudah terbenam matahari (sebelum shalat maghrib), Rasulullah SAW terdiam ketika melihat apa yang kami
lakukan, beliau tidak menyuruh juga tidak melarang kami ” (HR. Muslim)
C. KEDUDUKAN HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Allah SWTmenutup risalah samawiyah dengan risalah islam. Dia mengutus Nabi SAW. Sebagai Rasul yang memberikan petunjuk, menurunkan Al-qur`an kepadanya yang merupakan mukjizat terbesar dan hujjah teragung, dan memerintahkan kepadanya untuk menyampaikan dan menjelaskannya.
Al-qur`an merupakan dasar syariat karena merupakan kalamullah yang mengandung mu`jizat, yang diturunkan kepada Rasul SAW. Melalui malaikat Jibril mutawatir lafadznya baik secara global maupun rinci, dianggap ibadah dengan membacanya dan tertulis di dalam lembaran lembaran.
Dalam hukum islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-qur`an . penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul). Al qur`an menunjuk nabi sebagai orang yang harus menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan Allah, karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani kaum muslimin sejak masa sahabat sampai hari ini telah bersepakat untuk menetapkan hukum berdasarkan sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional. Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-qur`an hanya memberikan garis- garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
Al-qur`an sebagai sumber pokok dan hadits sebagai sumber kedua mengisyaratkan pelaksanaan dari kenyataan dari keyakinan terhadap Allah dan Rasul-Nya yang tertuang dalam dua kalimat syahadat. Karena itu menggunakan hadits sebagai sumber ajaran merupakan suatu keharusan bagi umat islam. Setiap muslim tidak bisa hanya menggunakan Al-qur`an, tetapi ia juga harus percaya kepada hadits sebagai sumber kedua ajaran islam.
Taat kepada Allah adalah mengikuti perintah yang tercantum dalam Al-qur`an sedang taat kepada Rasul adalah mengikuti sunnah-Nya, oleh karena itu, orang yang beriman harus merujukkan pandangan hidupnya pada Al qur`an dan sunnah/hadits rasul.
Alqur`an dan hadits merupakan rujukan yang pasti dan tetap bagi segala macam perselisihan yang timbul di kalangan umat islam sehingga tidak melahirkan pertentangan dan permusuhan. Apabila perselisihan telah dikembalikan kepada ayat dan hadits, maka walaupun masih terdapat perbedaan dalam penafsirannya, umat islam seyogyanya menghargai perbedaan tersebut.
D. FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Al-Quran menekankan bahwa Rasul SAW. berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.
Al-qur`an dan hadist merupakan dua sumber yang tidak bisa dipisahkan. Keterkaitan keduanya tampak antara lain:
a. Hadist menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur`an. Di sini hadits berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-quran. Misalnya, Al-quran menetapkan hukum puasa, dalam firman-Nya :
“Hai orang – orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” . (Q.S AL BAQARAH/2:183)
Dan hadits menguatkan kewajiban puasa tersebut:
Islam didirikan atas lima perkara : “persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah , dan Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat , membayar zakat , puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim)
b. Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur`an yang masih bersifat global. Misalnya Al-qur`an menyatakan perintah shalat :
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat” (Q.S Al Baqarah /2:110) shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadits merincinya, misalnya shalat yang wajib dan sunat. sabda Rasulullah SAW:
Dari Thalhah bin Ubaidillah : bahwasannya telah datang seorang Arab Badui kepada Rasulullah SAW. dan berkata : “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku?” Rasul berkata : “Salat lima waktu, yang lainnya adalah sunnat” (HR.Bukhari dan Muslim)
Al-qur`an tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci, baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh Hadits, misalnya sabda Rasulullah SAW:
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
c. Hadits membatasi kemutlakan ayat Al qur`an .Misalnya Al qur`an mensyariatkan wasiat:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda–tanda maut dan dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu dan bapak karib kerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas orang–orang yang bertakwa,” (Q.S Al Baqarah/2:180)
Hadits memberikan batas maksimal pemberian harta melalui wasiat yaitu tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta warisan). Hal ini disampaikan Rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa`ad bin Abi Waqash yang bertanya kepada Rasulullah tentang jumlah pemberian harta melalui wasiat. Rasulullah melarang memberikan seluruhnya, atau setengah. Beliau menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan.
d. Hadits memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al Qur`an yang bersifat umum. Misalnya Al-qur`an mengharamkan memakan bangkai dan darah:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah , yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan. (Q.S Al Maidah /5:3)
Hadits memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang ) dan darah tertentu (hati dan limpa) sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari Ibnu Umar ra.Rasulullah saw bersabda : ”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.”(HR.Ahmad, Syafii`,Ibn Majah ,Baihaqi dan Daruqutni)
e. Hadits menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh Al-qur`an. Al-qur`an bersifat global, banyak hal yang hukumnya tidak ditetapkan secara pasti .Dalam hal ini, hadits berperan menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-qur`an, misalnya hadits dibawah ini:
Rasulullah melarang semua binatang yang bertaring dan semua burung yang bercakar (HR. Muslim dari Ibn Abbas)
‘Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya Al-Sunnah fi Makanatiha wa fi Tarikhiha menulis bahwa Sunnah atau Hadits mempunyai fungsi yang berhubungan dengan Al-Quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara’. Dengan menunjuk kepada pendapat Al-Syafi’i dalam Al-Risalah, ‘Abdul Halim menegaskan bahwa, dalam kaitannya dengan Al-Quran, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayan ta’kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali apa yang terdapat di dalam Al-Quran, sedangkan yang kedua memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat Al-Quran.
E. PERBANDINGAN HADITS DENGAN AL-QUR’AN
Hadits dalam islam merupakan sumber hukum kedua dan kedudukannya setingkat lebih rendah daripada Al-quran
Al-quran adalah kalamullah yang diwahyukan Allah SWT lewat malaikat Jibril secara lengkap berupa lafadz dan sanadnya sekaligus, sedangkan lafadz hadits bukanlah dari Allah melainkan dari redaksi Nabi sendiri.
Dari segi kekuatan dalilnya, Al-quran adalah mutawatir yang qot’i, sedangkan hadits kebanyakannya khabar ahad yang hanya memiliki dalilzhanni. Sekalipun ada hadits yang mencapai martabat mutawattir namun jumlahnya hanya sedikit.
Membaca Al-Qur’an hukumnya adalah ibadah, dan sah membaca ayat-ayatnya di dalam sholat, sementara tidak demikian halnya dengan hadits.
Para sahabat mengumpulkan Al-quran dalam mushaf dan menyampaikan kepada umat dengan keadaan aslinya, satu huruf pun tidak berubah atau hilang. Dan mushaf itu terus terpelihara dengan sempurna dari masa ke masa.
Sedangkan hadits tidak demikian keadaannya, karena hadits qouli hanya sedikit yang mutawatir. Kebanyakan hadits yang mutawatir mengenai amal praktek sehari-hari seperti bilangan rakaat shalat dan tata caranya. Al-quran merupakan hukum dasar yang isinya pada umumnya bersifat mujmal dan mutlak. Sedangkan hadits sebagai ketentuan-ketentuan pelaksanaan (praktisnya).
Hadits juga ikut menciptakan suatu hukum baru yang belum terdapat dalam al-quran seperti dalam hadits yang artinya :
Hadits dari Abi Hurairoh R.A dia berkata, Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah halal mengumpulkan antara seorang perempuan dengan bibinya (saudara bapa yang perempuan) dan tidak pula antara seorang perempuan dengan bibinya (saudara ibu yang perempuan). (H.R. Bukhari dan Muslim).
Terkait [area] : fakta area,
muslimska area,
sejarah area
0 Comment [area]:
Posting Komentar