Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
About me Facebook Page Facebook Grup
Eramuslim Hidayatullah Arrahmah Voa Islam Underground Tauhid Khilafah.com Jihadwatch.org Islamcity.com
Jurnal Haji MakkahTv live Wisata Haji Media Haji Spirit Haji
Digital Haji Streaming Software Alharam-Nabawi Ceramah kristolog Ceramah Yahya waloni Purgatory: Beauty Lies Beneath Hiphop Native Deen Dialog Muallaf-Murtad Kajian Islam-kumpulan hadits qudsi DOWNLOAD GRATIS EBOOK ALQUR'AN DAN KITAB-KITAB PENGARANG TERKENAL FREE DOWNLOAD EBOOK KRISTOLOGI
Fakta [area] Kisah [area] Kritisi [area] Motivasi [area] Mukhasabah [area] Muslimska [area] Sejarah [area] Puisi [area] Samara [area]
10.7.11 | Minggu, Juli 10, 2011 | 0 Comments

BLACK MARKET, Boleh Apa Tidak Ya..?



Black Market (BM) mempunyai dampak negatif bagi perekonomian. Selain masuk tanpa pajak, juga berkategori gharar (tidak jelas asal usulnya).

Dalam perspektif hukum Islam, praktek transaksi jual-beli termasuk sesuatu yang dibolehkan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275. “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkanriba”.
Ayat ini, sesuangguhnya masih bersifat umum. Sebab, tidak semua model transaksijual-beli, dihalalkan dalam syariah Islam. Karena itu, ada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang merinci (men-takhsish) ayat tersebut.


Ditemukan beberapa hadits Nabi yang menjelaskan transaksi jual-beli yang masuk dalam kategori dilarang untuk dipraktekkan.


Beberapa transaksi jual-beli yang dilarang dalam Islam, di antaranya adalah ba’i al-gharar/jahalah (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan), ba’i al-ma’dum (transaksi jual-beli yang obyek barangnya tidak ada), ba’i an-najash (jual-beli yang ada unsur penipuan), talaqi rukban (transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi dipasar, karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli pada obyek barang yang diharamkan, dll.


Adapun praktek transaksi jual-beli barang Black Market termasuk dalam transaksi yang dilarang, karena beberapa sebab. Di antaranya adalah, transaksi BM merupakanbentuk transaksi yang ilegal. Sebab, barangBM adalah barang yang statusnya tidak diakui di pasar. Karena masuknya ke pasar melalui selundupan, agar tidak kena bea cukai.


Selain itu, transaksi jual-beli BM akan mengganggu keseimbangan pasar. Dalam hal ini, barang-barang BM yang telah beredar di pasar akan mempengaruhi harga barang sejenis yang dijual secara legal. Biasanya, barang yang berstatus BM akan dijual lebih murah, dibanding dengan barang yang memang statusnya diperoleh secara legal.


Rasulullah SAW melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar. Dari sisi penawaran (supply), kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqi rukban yang dilarang untukdipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar.


Lalu, ajaran Islam memberikan panduan bagi umatnya untuk menggunakan barang atau produk yang halal. Produk BM termasuk dalam kategori produk yang tidak jelas (gharar) asal usulnya. Bisa jadi, produk BM berasal dari praktek yang dilarang dalam Islam, seperti hasil pencurian atau penipuan dll.
Dalam hal ini, produk BM bisa masuk kategori dalam transaksi yang gharar (tidak jelas) yang prakteknya dilarang dalam ajaran Islam. Wallahua'lam

0 Comment [area]:

 
[muslimska]MOONER area © 2010 - All right reserved - Using Copyright: hanya mutlak Punya Allah SWT
WARNING: keseluruhan isi blog ini free copy paste tanpa perlu izin penulis..Allahu Akbar..Allahu Akbar..Allahu akbar