Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
About me Facebook Page Facebook Grup
Eramuslim Hidayatullah Arrahmah Voa Islam Underground Tauhid Khilafah.com Jihadwatch.org Islamcity.com
Jurnal Haji MakkahTv live Wisata Haji Media Haji Spirit Haji
Digital Haji Streaming Software Alharam-Nabawi Ceramah kristolog Ceramah Yahya waloni Purgatory: Beauty Lies Beneath Hiphop Native Deen Dialog Muallaf-Murtad Kajian Islam-kumpulan hadits qudsi DOWNLOAD GRATIS EBOOK ALQUR'AN DAN KITAB-KITAB PENGARANG TERKENAL FREE DOWNLOAD EBOOK KRISTOLOGI
Fakta [area] Kisah [area] Kritisi [area] Motivasi [area] Mukhasabah [area] Muslimska [area] Sejarah [area] Puisi [area] Samara [area]
20.6.11 | Senin, Juni 20, 2011 | 0 Comments

What is wudhu?

Mungkinkah orang yang telah shalat dengan sangat sempurna, ikhlas niatnya dan sesuai shalatnya dengan sunnah rasul, tapi shalatnya dianggap tidak sah dan harus diulangi lagi? Mungkin, bila ia memiliki hadats. Entah karena belum berwudhu, atau sudah berwudhu tapi ada rukun wudhu yang ditinggalkan. Rasulullah bersabda,


 “Tidaklah diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu. “ (HR. Bukhari: 135 dan Muslim: 225)

Orang yang berwudhu tapi meninggalkan rukun wudhu, sama saja seperti orang yangtidak berwudhu sama sekali, walaupun hanya satu rukun yang ditinggalkan. Karena itu, mengerjakan rukun-rukun wudhu merupakan sesuatu yang wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.


Kalau begitu, apa saja rukun wudhu itu? Allah تبارك وتعالى berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka  dan tangan kalian sampai dengan siku, dan usaplah kepala dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki..”(Al-Maidah: 6)


Ayat di atas menyebutkan beberapa rukun wudhu:


1. Membasuh muka. Termasuk di dalamnya istinsyaq (menghirup air dengan hidung)
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika salah seorang dari kalian berwudhu, hendaklah ia menghirupkan air ke hidungnya lalu membuangnya. “(HR. Bukhari: 162 dan Muslim: )
2. Membasuh tangan sampai siku.
3. Mengusap kepala. Termasuk di dalamnya telinga
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Kedua telinga termasuk dari kepala. “ (HR. Abu Daud: 134 Dan Tirmidzi: 37 dan Ibnu Majah: 444)
4. Membasuh kaki sampai kedua mata kaki
Dengan demikian rukun wudhu itu berjumlah empat. Siapa yang meninggalkan salah satunya saja, maka wudhunya tidak sah. Jika ia telah terlanjur shalat, maka ia harus mengulangi lagi wudhu dan shalatnya.
Karena itu, siapa yang telah shalat, betapapun ikhlasnya, tapi ketika wudhu sebelumnya, ia tidak membasuh kakinya atau mukanya, maka ia wajib wudhu lagi dan mengulang shalatnya.


Siapa yang shalat, betapapun cocok dan mirip shalatnya dengan shalat Rasul, namun ketika wudhu sebelumnya tidak mengusap kepala atau tidak membasuh tangannya, maka ia harus mengulang wudhunya dan mengerjakan kembali shalatnya.

0 Comment [area]:

 
[muslimska]MOONER area © 2010 - All right reserved - Using Copyright: hanya mutlak Punya Allah SWT
WARNING: keseluruhan isi blog ini free copy paste tanpa perlu izin penulis..Allahu Akbar..Allahu Akbar..Allahu akbar